BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Gerak Cepat Polsek Singajaya Tangkap Pengedar Obat Terlarang

43
×

Gerak Cepat Polsek Singajaya Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut – Dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Garut, Polsek Singajaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat golongan G jenis Tramadol dan Heximer, Jumat (22/5/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di wilayah Kampung Cireundeu, Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.

Kapolsek Singajaya IPTU Tatang Sukirman bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran obat terlarang.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A.A alias E (25), warga Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 190 butir Tramadol, 217 butir Heximer yang telah dikemas dalam puluhan klip plastik, satu buah tas selempang, satu unit telepon genggam merek Poco, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas obat-obatan tersebut.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas selempang yang sedang digunakan terduga pelaku saat diamankan petugas.

Kapolsek Singajaya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan Masyarakat, Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan Sat Res Narkoba Polres Garut guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul obat-obatan tersebut. ,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…