BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Personil Polsek Cikijing Sambangi Terminal, Imbau Sopir Bus Utamakan Keselamatan

35
×

Personil Polsek Cikijing Sambangi Terminal, Imbau Sopir Bus Utamakan Keselamatan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Majalengka – Berbagai upaya dilaksanakan Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar, untuk lebih dekat dengan Masyarakat atau komponen masyarakat, salah satunya adalah lakukan sambang dan berikan imbauan.

Seperti yang dilakukan oleh Ps. Panit Samapta l Aiptu Eman Subagja dan Bhabinkamtibmas Aipda Harry melaksanakan sambang dialogis dengan memberikan penyuluhan kepada sopir bus Primajasa di terminal Cikijing, Sabtu (23/05/2026).

Pada Kesempatan tersebut, Aiptu Eman mengimbau sopir bus agar tertib dan tetap menaati peraturan lalu lintas. Pengemudi dan kondektur juga diimbau untuk lebih awas terhadap penumpangnya. Awak angkutan umum diminta untuk memberikan informasi ke kepolisian bila menemukan penumpang yang melakukan kejahatan di dalam angkutan.

Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. mengatakan, Dalam pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban di jalan raya.

“Imbauan ini diharapkan menjadi pijakan bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikijing untuk lebih mematuhi aturan dan menjaga keselamatan bersama di jalan,” Pungkas Kapolsek.

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…