BeritaInternasionalLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Garut Jadi Kabupaten Terbaik I Pengendalian Inflasi Regional Jawa-Bali

36
×

Garut Jadi Kabupaten Terbaik I Pengendalian Inflasi Regional Jawa-Bali

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta, ekposelensa .com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berhasil meraih Penghargaan Kategori Pengendalian Inflasi Terbaik I tingkat Kabupaten untuk Wilayah Regional Jawa-Bali dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi, yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Grand Ballroom Yogyakarta Marriott Hotel, Kamis malam (4/6/2026).

Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau dikenal sebagai Titiek Soeharto dan diterima langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.

Bupati Garut menyampaikan jika penghargaan ini diberikan oleh Kemendagri atas upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Garut dalam melaksanakan pengendalian inflasi di Kabupaten Garut.

“Upaya ini kita lakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan fluktuasi harga-harga,” ujar Syakur yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Nurdin Yana.

Ia menilai penghargaan ini diraih berkat kerja bersama seluruh elemen yang ada di Pemkab Garut serta masyarakat yang telah mendukung upaya pemerintah dalam menjaga inflasi dan meningkatkan kesejahteraan.

Atas hal tersebut, Syakur menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan ikut serta dalam pengendalian inflasi, sehingga Kabupaten Garut berhasil meraih penghargaan dari Kemendagri RI.

“Semoga ini menjadi inspirasi dan motivasi kami (untuk) bekerja lebih giat (dan) lebih keras lagi untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
————–
*Caption :*
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima Penghargaan Kategori Pengendalian Inflasi Terbaik I tingkat Kabupaten untuk Wilayah Regional Jawa-Bali dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi, yang dilaksanakan di Grand Ballroom Yogyakarta Marriott Hotel, Kamis malam (4/6/2026). (Foto : Revy Muzaqqi/Diskominfo Kab. Garut).
—————-
Penulis : Muhamad Azi Zulhakim
Penyunting : Ihsan Tadris Syifa
*Press Release ini juga bisa diakses melalui laman Pemerintah Kabupaten Garut : https://garutkab.go.id*

(Supardi)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…