BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Kawal Kepulangan Jemaah Haji Kloter 06, Polsek Kadipaten Pastikan Prosesi Berjalan Aman dan Tertib

27
×

Kawal Kepulangan Jemaah Haji Kloter 06, Polsek Kadipaten Pastikan Prosesi Berjalan Aman dan Tertib

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Majalengka – Personel Polsek Kadipaten jajaran Polres Majalengka melaksanakan pengamanan ketat terhadap kegiatan pemulangan jemaah haji Kloter 06 Tahun 1447 H / 2026 M oleh KBIHU An-Nahdiyah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Kegiatan yang berlangsung pada waktu dini hari ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kadipaten AKP Budi Wardana, S.Pd., bersama dengan 7 personel Polsek Kadipaten lainnya. Pengamanan ini ditempatkan di titik-titik strategis wilayah Kecamatan Kadipaten guna menyambut kedatangan para jemaah setelah menunaikan ibadah suci di Tanah Suci, Sabtu (6/6/2026) dini hari.

Tujuan utama dari pengamanan pemulangan jemaah haji oleh pihak kepolisian ini adalah untuk memastikan seluruh proses kepulangan berjalan aman, tertib, dan lancar dari bandara hingga tiba di rumah masing-masing. Kehadiran aparat kepolisian di lokasi kepulangan juga berfungsi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta mengatur arus lalu lintas di sekitar area penjemputan. Dengan pengawalan yang humanis, Polsek Kadipaten berupaya memberikan rasa nyaman, baik bagi para jemaah haji yang baru tiba maupun bagi keluarga penjemput yang sudah memadati lokasi sejak malam hari.

Dalam kesempatan tersebut, tercatat jumlah jemaah haji Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka Kloter KJT-06 yang dipulangkan sebanyak 63 jemaah haji lengkap dalam keadaan sehat walafiat. Seluruh rombongan tersebut terdiri dari 31 orang jemaah laki-laki dan 32 orang jemaah perempuan. Kehadiran para jemaah dalam kondisi fisik yang prima ini disambut penuh rasa syukur oleh pihak keluarga dan seluruh petugas pengamanan yang berjaga di lapangan.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kadipaten AKP Budi Wardana, S.Pd., menegaskan pentingnya kehadiran polisi di lapangan untuk menjamin respons cepat jika terjadi gangguan kamtibmas. Langkah preventif ini diambil sebagai wujud nyata pelayanan Polri yang presisi dalam mengayomi masyarakat di setiap momentum penting. Melalui dedikasi para personel, seluruh rangkaian prosesi kepulangan rombongan jemaah haji di wilayah Kecamatan Kadipaten akhirnya dapat terselenggara dengan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…