BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Polsek Sumberjaya Monitoring Lahan Jagung di Bongas Kulon

19
×

Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Polsek Sumberjaya Monitoring Lahan Jagung di Bongas Kulon

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Majalengka – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Sumberjaya Polres Majalengka Polda Jabar, Bripka Erik Ramdan, melaksanakan kegiatan monitoring lahan pertanian jagung di Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan monitoring tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan tanaman jagung milik warga sekaligus memastikan program ketahanan pangan yang tengah digalakkan pemerintah dapat berjalan dengan baik di wilayah Kecamatan Sumberjaya. Selain melakukan pengecekan kondisi tanaman, Bripka Erik Ramdan juga berinteraksi langsung dengan para petani guna mengetahui berbagai kendala yang dihadapi dalam proses budidaya pertanian.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sumberjaya AKP Adeng menyampaikan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan monitoring pertanian merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian.

“Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mendukung program-program strategis pemerintah, salah satunya Program Asta Cita di bidang ketahanan pangan. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah para petani diharapkan dapat memberikan motivasi serta memperkuat sinergi dalam mendukung keberhasilan program tersebut,” ujar AKP Adeng.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Erik Ramdan juga memberikan semangat kepada para petani agar terus mengoptimalkan pengelolaan lahan pertanian serta menjaga kualitas tanaman demi menghasilkan panen yang maksimal. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan pertanian guna mendukung produktivitas sektor pertanian di wilayahnya.

Kegiatan monitoring lahan jagung ini mendapat respons positif dari masyarakat dan para petani setempat. Mereka mengapresiasi perhatian serta dukungan yang diberikan oleh Polri dalam mendukung kemajuan sektor pertanian sebagai salah satu pilar ketahanan pangan nasional.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Melalui kegiatan ini, Polsek Sumberjaya terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta memperkuat sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…