BeritaLintas DaerahNews

Berkedok Konter HP, Kios di Ciputat Diduga Bebas Edarkan Obat Keras Golongan G

51
×

Berkedok Konter HP, Kios di Ciputat Diduga Bebas Edarkan Obat Keras Golongan G

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Tangerang Selatan – Sebuah kios yang berkedok konter telepon seluler di Jalan Menjengan Raya, Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, diduga menjadi sarang peredaran obat keras golongan G yang beroperasi secara bebas, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang diperoleh tim awak media di lokasi, kios tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan.

Saat dikonfirmasi, penjaga kios yang mengaku bernama Ajun menyebutkan bahwa di tempat tersebut tersedia sejumlah obat keras golongan G yang diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.

“Yang dijual ada Tramadol, harganya Rp5.000 per butir, Hexymer Rp2.000 per butir, sama Trihexyphenidyl,” ujar Ajun kepada awak media.

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim awak media kemudian menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 dengan harapan adanya tindakan cepat dari aparat penegak hukum. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindak lanjut ataupun kejelasan terkait laporan yang telah disampaikan.

Maraknya dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Kota Tangerang Selatan menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat tersebut.

Masyarakat juga berharap agar aparat tidak tutup mata terhadap dugaan peredaran obat keras yang semakin meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda di wilayah Tangerang Selatan.

(Red)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…