Eksposelensa.com – Tangerang, Aktivis bongkar muat barang menggunakan angkutan berat kerap terjadi di jl.alternatif Desa Cibadak menuju kampung kalapa.
Salah satunya adalah kegiatan yang dilakukan oleh sebuah truk pengangkut gas melon Milik PT.Makmur Urang Sauyunan ( PT.MUS ).
Saat beberapa awak media melintas di jalan Desa Cibadak nampak satu buah truk yang mengangkut gas melon terparkir dan melakukan aktifitas bongkar muat,truk tersebut nyaris menggunakan separuh jalan untuk melakukan aktifitas nya.
Kegiatan tersebut menjadi sorotan dan keluhan warga pengguna jalan, apalagi pada jam- jam sibuk,salah satu warga yang sempat di wawancarai mengatakan jika ia kerap melihat mobil truk melon tersebut melakukan bongkar muat dan parkir secara sembarangan.
“Sering banget bongkar di situ, kadang susah lewat kan kalau ada mobil yang mau lewat,kalau mau usaha kan harusnya punya parkiran sendiri,”ucap warga yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan.Selasa.23/06/2026.
Hal senada di ungkapkan oleh pengguna jalan lainnya,AK yang mengaku sebagai salah satu karyawan di Perusahaan swasta dan kerap hilir mudik menggunakan jalan tersebut sering mendapati kegiatan bongkar muat yang menggunakan bahu jalan dan sangat menggangu.
“iya kadang kita terganggu ya dengan aktivitas seperti itu, masalah nya jalan kecil terus di pakai untuk parkir pasti kan macet yang belakang gak bisa lewat,kalau bisa sih di tertibkan,”ucapnya dengan nada kesal.
Mengutip aturan Perda Kabupaten Tangerang No.3 Tahun 2009 yang secara tegas menetapkan bahwa bahu jalan hanya di peruntukan bagi kelancaran dan keamanan lalulintas serta melarang di alihpungsikan sebagai lahan bongkar muat.
Serta dikuatkan oleh aturan atau Perda Kabupaten Tangerang tentang ketertiban umum seperti yang tercantum dalam Perda Kabupaten Tangerang No.10 Tahun 2024, melarang penggunaan badan atau bahu jalan yang menggangu lalulintas dan pejalan kaki.
Hingga berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi.
(Hanafi)














