BeritaLintas DaerahNews

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Kapolres Lebak Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

58
×

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Kapolres Lebak Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Lebak – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026, Polres Lebak Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH menyampaikan bahwa peringatan Hari Anti Narkotika Internasional menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan, penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang harus diperangi secara bersama-sama melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, dan seluruh lapisan masyarakat.

“Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk mengatakan tidak terhadap narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar Zaki. Jum’at (26/6/2026).

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Lebak akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lebak.

“Kami tidak dapat bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Mari kita bersama-sama ciptakan Kabupaten Lebak yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

Melalui peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polres Lebak berharap semakin tumbuh kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba, menjaga lingkungan yang sehat, serta bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

(Ddn/hms)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…