BeritaLintas DaerahNews

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

37
×

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Tidak ada orang tua yang bermimpi anaknya menjadi pengangguran. Tidak ada ayah yang rela melihat anaknya kehilangan masa depan. Tidak ada ibu yang sanggup menyembunyikan air mata ketika mendengar kalimat, “Maaf Bu, kuotanya sudah penuh.”

Kalimat sederhana itu mungkin hanya berlangsung beberapa detik. Namun, bagi sebuah keluarga, luka yang ditinggalkannya bisa dikenang seumur hidup.

Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 membatasi jumlah murid dalam setiap rombongan belajar (rombel) menjadi maksimal 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP. Tujuan kebijakan ini patut diapresiasi. Pemerintah ingin menghadirkan kelas yang lebih ideal, meningkatkan kualitas pembelajaran, menjaga keseimbangan rasio guru dan murid, serta memastikan proses belajar berlangsung lebih efektif sesuai kapasitas sarana dan prasarana sekolah.

Semangat tersebut merupakan langkah yang baik. Tidak ada yang salah dengan keinginan pemerintah meningkatkan mutu pendidikan nasional. Justru kualitas pendidikan harus terus diperbaiki agar anak-anak Indonesia mampu bersaing di masa depan.

Namun, sebuah kebijakan yang baik harus mampu membaca kenyataan di lapangan.

Di kota-kota besar seperti Kota Bandung dan wilayah urban lainnya, pertumbuhan penduduk dan arus urbanisasi terus meningkat. Setiap tahun ribuan anak memasuki usia sekolah. Sementara pembangunan sekolah baru, penambahan ruang kelas, maupun penyediaan guru membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit.

Akibatnya, ketika jumlah rombel dibatasi, daya tampung sekolah otomatis ikut berkurang.

Bayangkan seorang buruh harian yang telah bekerja dari pagi hingga malam demi membeli seragam, tas, dan buku untuk anaknya. Ia meyakini tahun ini anaknya akan memasuki jenjang pendidikan berikutnya. Namun saat pengumuman tiba, bukan nama anaknya yang muncul, melainkan kenyataan bahwa seluruh bangku telah terisi.

Bayangkan pula seorang ibu yang harus pulang sambil menggenggam berkas pendaftaran yang tidak pernah diterima. Di rumah, ia harus menjelaskan kepada anaknya mengapa teman-temannya sudah memiliki sekolah, sementara dirinya masih harus menunggu tanpa kepastian.

Inilah wajah lain dari persoalan pendidikan yang sering tidak terlihat dalam laporan administrasi.

Di sisi lain, kepala sekolah sebenarnya ingin membuka lebih banyak kesempatan bagi masyarakat. Banyak guru juga ingin mengajar lebih banyak anak. Namun mereka terikat oleh regulasi yang harus dipatuhi. Menambah rombel tanpa mekanisme yang diatur dapat berdampak pada validitas data pendidikan dan berbagai konsekuensi administratif lainnya.

Karena itu, persoalan ini bukan tentang sekolah yang tidak peduli, bukan pula tentang guru yang tidak mau menerima murid. Mereka juga berada dalam posisi yang sulit, di antara tuntutan masyarakat dan kewajiban menjalankan aturan pemerintah.

Perlu dipahami bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 sebenarnya juga membuka ruang kondisi pengecualian. Sekolah dapat mengajukan penambahan rombel apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki ruang kelas yang memadai, sarana dan prasarana yang sesuai, jumlah guru yang mencukupi, serta mempertimbangkan kondisi daya tampung sekolah lain di wilayah tersebut.

Artinya, regulasi ini sesungguhnya telah menyediakan ruang fleksibilitas. Tantangannya adalah bagaimana mekanisme tersebut dapat diterapkan secara cepat, sederhana, dan responsif, khususnya di daerah dengan kepadatan penduduk yang tinggi. Jangan sampai solusi yang sudah tersedia dalam regulasi justru sulit dimanfaatkan ketika masyarakat sangat membutuhkannya.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini. Daerah metropolitan yang mengalami lonjakan jumlah peserta didik semestinya diberikan kebijakan yang lebih adaptif melalui mekanisme dispensasi yang tetap menjaga kualitas pendidikan tanpa mengurangi hak anak untuk memperoleh bangku sekolah.

Karena keberhasilan sebuah kebijakan pendidikan bukan hanya diukur dari tertibnya administrasi atau idealnya jumlah siswa di dalam kelas. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika tidak ada satu pun anak Indonesia yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena keterbatasan daya tampung.

Sejarah tidak akan mengingat berapa jumlah siswa dalam satu rombongan belajar. Sejarah akan mengingat apakah negara hadir ketika seorang anak mengetuk pintu sekolah, atau justru membiarkannya pulang membawa kekecewaan.

Pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar soal angka dalam sebuah regulasi. Pendidikan adalah tentang harapan, tentang masa depan, dan tentang keberanian negara memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.

Sebab ketika bangku sekolah dikurangi, yang sesungguhnya tidak boleh ikut berkurang adalah harapan anak-anak Indonesia. Dan ketika seorang anak kehilangan kesempatan untuk belajar, di sanalah air mata orang tua menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan harus selalu menempatkan kemanusiaan sebagai pertimbangan utama.

(Red)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…