BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Cegah Karhutla, Polsek Pakenjeng Bersama Forkopimcam Intensifkan Patroli dan Edukasi kepada Petani

24
×

Cegah Karhutla, Polsek Pakenjeng Bersama Forkopimcam Intensifkan Patroli dan Edukasi kepada Petani

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau, Polsek Pakenjeng Polres Garut bersama Forkopimcam melaksanakan patroli gabungan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan di wilayah Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Pakenjeng IPTU H. Muslih Hidayat, S.H., bersama Camat Pakenjeng, Danramil 1122/Pakenjeng, dan Kasi Trantib. Patroli menyasar wilayah Desa Talagawangi dan Desa Jayamekar yang dinilai rawan terjadi kebakaran lahan pada musim kemarau.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati seorang warga bernama Jajang yang sedang membakar rumput ilalang di Blok Kampung Panundaan, Desa Talagawangi. Forkopimcam kemudian memberikan teguran secara humanis serta mengingatkan agar tidak meninggalkan lokasi sebelum api benar-benar padam guna mencegah api merambat ke lahan maupun kawasan hutan di sekitarnya.

Kapolsek Pakenjeng IPTU H. Muslih Hidayat mengatakan bahwa patroli dan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan, terutama di tengah kondisi cuaca yang panas dan minim curah hujan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Apabila memang harus melakukan pembakaran terbatas, pastikan api selalu diawasi dan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi. Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk menghindari kebakaran yang lebih luas,” ujar Iptu Muslih saat ditemui awak media.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, serta bersama-sama meminimalisir risiko kerugian materiil maupun korban jiwa akibat kebakaran hutan dan lahan.

Polres Garut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi kebakaran di wilayahnya.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…