BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Cedera Akibat Kecelakaan Kerja, Keselamatan dan Legalitas Usaha di Bekasi Dipertanyakan

59
×

Cedera Akibat Kecelakaan Kerja, Keselamatan dan Legalitas Usaha di Bekasi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – BEKASI — Pekerja berinisial SDM (43 tahun) diduga mengalami cacat permanen pada lima jari tangan kirinya saat mengoperasikan mesin profil dudukan palet. Peristiwa berlangsung pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Bayan Nomor 114, Mustikajaya, Kota Bekasi.

Terdapat dugaan kuat adanya upaya mengalihkan fakta. Insiden tersebut diduga disajikan seolah-olah kecelakaan di luar hubungan kerja. Hal ini mengindikasikan pengabaian perlindungan hak tenaga kerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Usaha yang diduga mempekerjakan 15 orang tersebut belum tercatat secara jelas. Seluruh tenaga kerja diduga belum memiliki jaminan sosial. Muncul pula dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan serta standar keselamatan dan kesehatan kerja yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Setiap upaya menyembunyikan fakta atau menghindari tanggung jawab pemberi kerja diduga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan. Pihak yang mengalami insiden diduga berhak atas perlindungan serta pemulihan sesuai hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pengelola usaha.

Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana (Pusbakum SAW) menyoroti peristiwa ini. Pekerja yang sedang menjalankan tugas atas perintah maupun demi kepentingan pemberi kerja, pada prinsipnya patut dikualifikasikan sebagai dugaan kecelakaan kerja.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pihak yang bertanggung jawab wajib memenuhi syarat keselamatan dan mencegah kecelakaan. Ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 juga menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Belum terjawab sepenuhnya apakah pemberi kerja telah memenuhi seluruh kewajiban hukum guna mencegah peristiwa tersebut. Terlebih adanya dugaan korban mengalami cacat permanen, yang patut menjadi perhatian seluruh pihak terkait.

( Tanjung )