BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

DED GAGAL LELANG, ANGGARAN RAKYAT DIDUGA TERBUANG: PERLUKAH PEMKAB KEMBALI ANGGARKAN BIAYA KONSULTAN?

29
×

DED GAGAL LELANG, ANGGARAN RAKYAT DIDUGA TERBUANG: PERLUKAH PEMKAB KEMBALI ANGGARKAN BIAYA KONSULTAN?

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Eksposelensa.com – SUMEDANG — Penggunaan anggaran daerah untuk penyusunan Deta il Engineering Design (DED) atau dokumen perencanaan proyek kembali menjadi sorotan. Persoalannya muncul ketika DED yang telah dibiayai melalui anggaran tahun 2022 ternyata belum berhasil mengantarkan kegiatan tersebut sampai pada tahap pelaksanaan konstruksi karena proses lelang tidak terlaksana atau gagal.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apabila kegiatan tersebut kembali direncanakan pada tahun berikutnya dan membutuhkan penyusunan DED atau jasa konsultan perencanaan baru, apakah anggaran daerah harus kembali dikeluarkan untuk pekerjaan yang pada dasarnya berkaitan dengan satu kegiatan yang sama?

Jika benar terjadi penganggaran kembali untuk penyusunan perencanaan akibat DED sebelumnya tidak dapat digunakan atau harus dibuat ulang, kondisi tersebut patut dikaji secara serius.

Pasalnya, masyarakat berpotensi menanggung beban anggaran berulang untuk satu rencana kegiatan yang belum menghasilkan pekerjaan fisik.

Bukan berarti setiap kegagalan lelang otomatis merupakan kerugian negara. Namun, perlu ditelusuri secara transparan mengapa DED yang telah dibuat pada 2022 tidak dapat digunakan, apa penyebab gagalnya proses lelang konstruksi, apakah terjadi perubahan desain atau spesifikasi, serta apakah konsultan perencana sebelumnya telah memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.

Publik juga berhak mengetahui apakah terdapat perbedaan antara DED lama dengan perencanaan yang kemudian dibuat kembali.

Jika substansinya sama atau hanya mengalami perubahan yang tidak mendasar, maka muncul pertanyaan mengenai efektivitas dan efisiensi penggunaan APBD.

Lebih jauh, persoalan ini perlu dilihat dari prinsip pengelolaan keuangan daerah yang mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.

Jangan sampai uang rakyat digunakan berulang kali hanya untuk menghasilkan dokumen perencanaan, sementara pekerjaan fisik yang menjadi tujuan akhirnya tidak kunjung terlaksana.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang dan DPRD Sumedang perlu membuka informasi secara jelas mengenai:

Berapa nilai anggaran DED yang dibuat pada tahun 2022?

Siapa konsultan perencana yang mengerjakan DED tersebut?

Apa hasil dan masa berlaku DED tersebut?
Mengapa proses lelang konstruksi gagal atau tidak berlanjut?

Apakah DED 2022 masih dapat digunakan?

Jika harus dibuat DED baru, berapa nilai anggaran konsultannya?

Apakah terdapat perubahan desain, volume, lokasi maupun spesifikasi pekerjaan?

Apakah telah dilakukan evaluasi terhadap konsultan perencana sebelumnya?

Berapa total anggaran yang telah dikeluarkan untuk perencanaan dibandingkan dengan realisasi pekerjaan fisiknya?

Jangan Sampai Satu Kegiatan, Dua Kali Biaya Perencanaan
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai besar kecilnya nilai anggaran. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Apabila sebuah kegiatan gagal masuk tahap konstruksi setelah DED dibiayai, kemudian pada tahun berikutnya kembali dianggarkan biaya perencanaan untuk kegiatan yang sama, maka kondisi tersebut layak menjadi perhatian Inspektorat, BPK, DPRD, serta aparat pengawasan terkait untuk memastikan tidak terjadi pemborosan anggaran atau perencanaan yang tidak efektif.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan: apakah ini sekadar kegagalan proses pengadaan yang memiliki alasan administratif dan teknis yang sah, atau terdapat persoalan dalam kualitas perencanaan sejak awal?

Transparansi menjadi penting agar anggaran yang bersumber dari pajak dan uang rakyat tidak habis hanya untuk perencanaan yang berulang, sementara pembangunan fisik yang dinantikan masyarakat belum juga terealisasi.

Eksposelensa — Mengawal Transparansi, Menguji Akuntabilitas Anggaran Publik.

( Aji Saka )