Eksposelensa.com – SUMEDANG — Aktivitas penggalian dan pengerukan di sejumlah kawasan pegunungan di Kabupaten Sumedang kembali menjadi sorotan. Kekhawatiran masyarakat muncul menyusul dugaan perubahan kondisi lingkungan yang dinilai berpotensi berdampak terhadap keselamatan warga, kualitas jalan, serta kondisi lingkungan sekitar.
Sorotan tersebut salah satunya disampaikan melalui unggahan media sosial yang mempertanyakan aktivitas pengerukan gunung secara masif.
Dalam unggahan itu disebutkan sejumlah persoalan, mulai dari kekhawatiran terhadap ketersediaan air warga, debu yang berdampak terhadap masyarakat, hingga kondisi jalan yang disebut semakin licin akibat material pasir yang berjatuhan dari kendaraan pengangkut.
Selain persoalan lingkungan, aktivitas kendaraan berat juga menjadi perhatian. Truk-truk pengangkut material disebut kerap mengantre di kawasan tanjakan. Kondisi tersebut dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan, termasuk kendaraan mogok atau mengalami kerusakan yang kemudian dapat memicu kemacetan.
Kekhawatiran lainnya berkaitan dengan dampak lingkungan dalam jangka panjang. Pembukaan atau pengerukan kawasan perbukitan secara berlebihan perlu mendapat perhatian serius karena perubahan bentang alam dapat meningkatkan risiko erosi, longsor, sedimentasi, maupun gangguan terhadap tata air apabila tidak dilakukan dengan memperhatikan ketentuan lingkungan.
Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas tersebut.
Apakah seluruh kegiatan galian telah memiliki perizinan yang sesuai?
Apakah terdapat kajian lingkungan dan pengawasan terhadap dampak aktivitas kendaraan pengangkut material?
Serta siapa pihak yang bertanggung jawab apabila kemudian terjadi kerusakan jalan atau dampak terhadap masyarakat?
Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui dinas terkait juga diharapkan tidak hanya menunggu munculnya keluhan masyarakat, tetapi melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung terhadap lokasi-lokasi yang menjadi sorotan.
Publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar pembiaran. Jika aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan, pemerintah tentu dapat memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen perizinan.
Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Hingga persoalan tersebut mendapatkan penjelasan resmi, berbagai pertanyaan publik masih mengemuka: Apakah aktivitas galian tersebut sudah sesuai ketentuan?
Siapa yang melakukan pengawasan?
Dan bagaimana pemerintah memastikan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan Sumedang?
Pemerintah daerah dan dinas terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar keresahan masyarakat tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
( Aji Saka )














