BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Anggota Pamapta Polres Majalengka Berhasil Bantu Warga Temukan HP yang Hilang

38
×

Anggota Pamapta Polres Majalengka Berhasil Bantu Warga Temukan HP yang Hilang

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Majalengka — Anggota Pamapta Polres Majalengka yang dipimpin langsung oleh Kanit Pamapta 2, Ipda Juan Bos Sijabat, sigap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kehilangan sebuah handphone.(26/3/26)

Peristiwa tersebut dialami oleh seorang warga bernama Ibu Salsabila, yang beralamat di Blok Jombol, Dawuan. Ia melaporkan kehilangan HP merek Vivo Y128 saat sedang mengurus pembuatan SKCK di lingkungan Polres Majalengka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Pamapta segera melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa handphone tersebut sempat diamankan oleh seorang masyarakat lain yang juga tengah mengurus pembuatan SKCK.

Sebagai langkah cepat, Kanit Pamapta 2 Ipda Juan Bos Sijabat kemudian mengambil tindakan dengan mengumumkan melalui pengeras suara agar masyarakat yang menemukan HP tersebut segera mengembalikannya kepada pemilik, dengan titik kumpul di area Sumber.

Tak lama berselang, masyarakat yang sebelumnya menemukan HP tersebut datang dan menyerahkannya kembali. Handphone Vivo Y128 pun berhasil dikembalikan kepada pemiliknya, Ibu Salsabila, dalam keadaan aman.

Atas bantuan tersebut, Ibu Salsabila menyampaikan rasa terima kasih kepada anggota Pamapta Polres Majalengka yang telah membantu menemukan barang miliknya.

Kejadian ini menjadi contoh nyata pelayanan cepat dan responsif dari kepolisian dalam membantu masyarakat.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…