BeritaLintas DaerahNews

Bangunan di Bawah SUTET, Warga Tanya Keamanan dan Izin

51
×

Bangunan di Bawah SUTET, Warga Tanya Keamanan dan Izin

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Pagedangan, Tangerang – Sebuah pembangunan bangunan berderet yang diduga berfungsi sebagai gudang dan tempat usaha kini berlangsung aktif di sisi Jl. Raya Pagedangan, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Yang menjadi sorotan, lokasi proyek ini berada sangat berdekatan bahkan tepat di bawah jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN. (15/6).

Dari pantauan di lokasi, pekerjaan tanah dan pembangunan struktur terlihat terus berjalan. Alat berat seperti ekskavator masih digunakan untuk meratakan lahan, sementara bangunan setinggi satu lantai dengan dinding semen dan bata merah sudah terlihat sebagian selesai dipasang atapnya. Lahan ini sebelumnya sebagian berupa area terbuka dan tanaman pertanian, kini diubah menjadi lahan terbangun yang langsung bersebelahan dengan tiang dan kabel SUTET.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa heran sekaligus kekhawatirannya. “Kami melihat pekerjaan ini sudah berlangsung beberapa minggu. Yang membuat kami bingung, kenapa bangunan didirikan persis di bawah dan sedekat ini dengan jalur SUTET? Selama ini kami diajarkan ada batas jarak aman yang tidak boleh dilanggar,” ujarnya.

Warga tersebut juga menambahkan belum mendapatkan informasi resmi apapun soal proyek ini. “Tidak ada papan nama proyek, tidak ada keterangan izin, dan tidak ada penjelasan dari siapa pun. Kami khawatir soal risiko sengatan listrik, gangguan kesehatan akibat medan listrik, maupun bahaya jika suatu saat ada gangguan pada kabel atau tiang SUTET itu sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, seorang pemuda yang tergabung dalam kepemudaan lingkungan Pagedangan turut mengungkapkan mempertanyakan kejelasan proyek ini kepada warga sekitar. “Sebagai warga yang tinggal di lingkungan ini, kami juga menanyakan hal yang sama ke tetangga-tetangga: bangunan ini untuk apa, siapa yang membangun, dan apakah sudah dapat izin resmi? Kami semua sama-sama tidak tahu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengingatkan sesama warga untuk lebih waspada. “Kami mengingatkan lingkungan sekitar, ini kan jalur listrik bertegangan sangat tinggi. Kalau sampai melanggar batas aman, risikonya bukan cuma untuk orang yang nanti bekerja di situ, tapi juga untuk rumah-rumah warga yang berjarak tidak jauh dari sini. Kami berharap ada pihak yang bertanggung jawab memberi penjelasan yang jelas,” tegasnya.

Pengamat tata ruang dan lingkungan, Ir. Ahmad, M.T. memberikan pandangannya terkait pembangunan tersebut. “Secara aturan, pendirian bangunan di bawah atau berdekatan dengan jalur SUTET sangat dibatasi dan harus memenuhi persyaratan jarak aman yang ditetapkan Kementerian ESDM dan PLN. Jika jaraknya kurang dari standar yang ditentukan, pembangunan itu secara teknis berisiko menimbulkan bahaya keselamatan jiwa, kerusakan bangunan akibat medan listrik, serta gangguan pada sistem kelistrikan itu sendiri,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan. “Setiap pembangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan yang mempertimbangkan rencana tata ruang dan keamanan lingkungan. Jika tidak ada kejelasan izin dan tidak mengikuti standar teknis, maka proyek itu patut dipertanyakan kelayakannya. Pemerintah daerah dan PLN harus segera melakukan verifikasi agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat di kemudian hari,” tambahnya.

Sesuai peraturan yang berlaku, ditetapkan jarak aman minimal antara bangunan tetap dengan jalur SUTET untuk mencegah risiko keselamatan dan gangguan teknis. Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang, Dinas PUPR Kabupaten Tangerang, maupun PLN terkait status perizinan dan kesesuaian lokasi pembangunan tersebut.

Warga dan pemuda lingkungan berharap instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk memeriksa kelayakan proyek ini, memastikan sudah sesuai aturan, serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut.

(Red)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…