Eksposelensa.com – Pagedangan, Tangerang – Sebuah pembangunan bangunan berderet yang diduga berfungsi sebagai gudang dan tempat usaha kini berlangsung aktif di sisi Jl. Raya Pagedangan, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Yang menjadi sorotan, lokasi proyek ini berada sangat berdekatan bahkan tepat di bawah jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN. (15/6).
Dari pantauan di lokasi, pekerjaan tanah dan pembangunan struktur terlihat terus berjalan. Alat berat seperti ekskavator masih digunakan untuk meratakan lahan, sementara bangunan setinggi satu lantai dengan dinding semen dan bata merah sudah terlihat sebagian selesai dipasang atapnya. Lahan ini sebelumnya sebagian berupa area terbuka dan tanaman pertanian, kini diubah menjadi lahan terbangun yang langsung bersebelahan dengan tiang dan kabel SUTET.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa heran sekaligus kekhawatirannya. “Kami melihat pekerjaan ini sudah berlangsung beberapa minggu. Yang membuat kami bingung, kenapa bangunan didirikan persis di bawah dan sedekat ini dengan jalur SUTET? Selama ini kami diajarkan ada batas jarak aman yang tidak boleh dilanggar,” ujarnya.
Warga tersebut juga menambahkan belum mendapatkan informasi resmi apapun soal proyek ini. “Tidak ada papan nama proyek, tidak ada keterangan izin, dan tidak ada penjelasan dari siapa pun. Kami khawatir soal risiko sengatan listrik, gangguan kesehatan akibat medan listrik, maupun bahaya jika suatu saat ada gangguan pada kabel atau tiang SUTET itu sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, seorang pemuda yang tergabung dalam kepemudaan lingkungan Pagedangan turut mengungkapkan mempertanyakan kejelasan proyek ini kepada warga sekitar. “Sebagai warga yang tinggal di lingkungan ini, kami juga menanyakan hal yang sama ke tetangga-tetangga: bangunan ini untuk apa, siapa yang membangun, dan apakah sudah dapat izin resmi? Kami semua sama-sama tidak tahu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengingatkan sesama warga untuk lebih waspada. “Kami mengingatkan lingkungan sekitar, ini kan jalur listrik bertegangan sangat tinggi. Kalau sampai melanggar batas aman, risikonya bukan cuma untuk orang yang nanti bekerja di situ, tapi juga untuk rumah-rumah warga yang berjarak tidak jauh dari sini. Kami berharap ada pihak yang bertanggung jawab memberi penjelasan yang jelas,” tegasnya.
Pengamat tata ruang dan lingkungan, Ir. Ahmad, M.T. memberikan pandangannya terkait pembangunan tersebut. “Secara aturan, pendirian bangunan di bawah atau berdekatan dengan jalur SUTET sangat dibatasi dan harus memenuhi persyaratan jarak aman yang ditetapkan Kementerian ESDM dan PLN. Jika jaraknya kurang dari standar yang ditentukan, pembangunan itu secara teknis berisiko menimbulkan bahaya keselamatan jiwa, kerusakan bangunan akibat medan listrik, serta gangguan pada sistem kelistrikan itu sendiri,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan. “Setiap pembangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan yang mempertimbangkan rencana tata ruang dan keamanan lingkungan. Jika tidak ada kejelasan izin dan tidak mengikuti standar teknis, maka proyek itu patut dipertanyakan kelayakannya. Pemerintah daerah dan PLN harus segera melakukan verifikasi agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat di kemudian hari,” tambahnya.
Sesuai peraturan yang berlaku, ditetapkan jarak aman minimal antara bangunan tetap dengan jalur SUTET untuk mencegah risiko keselamatan dan gangguan teknis. Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang, Dinas PUPR Kabupaten Tangerang, maupun PLN terkait status perizinan dan kesesuaian lokasi pembangunan tersebut.
Warga dan pemuda lingkungan berharap instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk memeriksa kelayakan proyek ini, memastikan sudah sesuai aturan, serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut.
(Red)














