BeritaLintas DaerahNews

Basirun Terima SK Kabid OKK dari DPC PWRI Bogor Raya

31
×

Basirun Terima SK Kabid OKK dari DPC PWRI Bogor Raya

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Kota Bogor, Pembina DPC PWRI Bogor Raya Fajar Subagja Rianto menyerahkan SK pengangkatan yang sudah ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen PWRI Bogor Raya kepada Basirun di Caffe Senandung Kopi Sindangbarang Bogor Barat Kota Bogor, Ahad (21/06/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh ketua dan sekjen DPC PWRI Bogor Raya yang telah menandatangai SK Pengangkatan Kabid OKK dan sejumlah insan media penuh kebersamaan kekompakkan dengan hangat.

Pembina DPC PWRI Bogor Raya Bang Fajar sapaannya mengatakan bahwa OKK merupakan jantungnya organisasi dengan OKK baru dengan harapan PWRI lebih baik lagi

Rohmat Selamat selaku ketua DPC PWRI Bogor Raya juga menambahkan OKK merupakan vitalnya organisasi dengan melihat kapasitas OKK baru sehingga PWRI Bogor Raya maju lebih baik lagi dari berbagai bidang.

Sekjen PWRI Bogor Raya Bang Dosso menambahkan
“Untuk menjaga kekompakkan anggota, dan memastikan berlegalitas sesuai ketentuan UU Pers, tugas dari Kabid OKK.”jelas Sekjen

Basirun selaku Kabid OKK mengapresiasi terhadap jajaran DPC PWRI Bogor Raya atas amanah yang diberikannya.
“Terimakasih kepada pembina, ketua, dan sekjen DPC PWRI Bogor Raya yang telah memberikan amanah kepada saya sebagai Kabid OKK PWRI Bogor Raya,”apresiasi Basirun
“Dengan amanah baru ini mohon dukungan dari semua pihak dan dari berbagai lini untuk kemajuan organisasi media kita ini, dengan harapan PWRI kedepannya makin tertata, terarah, terukur dan lebih maju lagi,”pungkasnya

(Red)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…