Cilacap, Eksposelensa.com – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap No. 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang diturunkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Cilacap No. 100 Tahun 2017 menjadi sorotan publik. Sorotan tajam ini tertuju pada tidak adanya keseragaman metode penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa di tingkat bawah.
Ketiadaan regulasi yang mengatur metode ujian secara spesifik dan rigid dalam Perbup tersebut memicu terjadinya disparitas (perbedaan) pola pelaksanaan ujian di lapangan. Berdasarkan pantauan di enam wilayah kabupaten Cilacap yakni kecamatan Gandrungmangu, Sidareja, Patimuan, Kedungreja, Cipari dan Wanareja terdapat perbedaan metode yang cukup mencolok. Perbedaan ini berimplikasi langsung pada tingkat transparansi, akuntabilitas serta integritas panitia maupun pengawas internal.
Di kecamatan Gandrungmangu, panitia menerapkan sistem karantina super ketat. Soal ujian baru dibuat pada hari H pelaksanaan. Begitu acara resmi dibuka, panitia langsung mengundi tim pembuat soal. Tim terpilih kemudian dimasukkan ke dalam ruang karantina yang steril dari alat komunikasi, dengan hanya dibekali buku referensi dan bahan materi ujian.
Setelah naskah ujian tertulis dan praktik rampung, dokumen langsung disegel dan diserahkan kepada Ketua Panitia untuk didistribusikan di ruang ujian. Melalui metode pembatasan komunikasi ini, tingkat kerahasiaan soal dinilai sangat akuntabel, meski konsekuensinya memakan waktu pelaksanaan yang jauh lebih lama. Pola serupa juga diadopsi oleh kecamatan Sidareja dan Cipari, dengan variasi pemisahan hari ujian tulis dan praktik di kecamatan Cipari.
Kondisi kontras terlihat di kecamatan Kedungreja. Di wilayah ini, naskah ujian dirumuskan oleh kelompok yang disebut “Tim Tujuh”. Ironisnya, proses pembentukan tim ini terkesan tertutup dan diklaim rahasia oleh beberapa sumber. Tim Tujuh merakit soal pada malam hari sebelum ujian, lalu disimpan oleh panitia dan diawasi langsung oleh pengawas internal untuk diujikan keesokan paginya. Pola pengerjaan semalam sebelumnya ini juga diduga terjadi di kecamatan Patimuan, namun dengan skema pelaksanaan ujian tulis dan praktik yang dipecah dalam dua hari berbeda.
Perbedaan paling radikal ditemukan di Kecamatan Wanareja, seperti yang sempat berlangsung di desa Purwasari. Ujian tertulis di wilayah ini memanfaatkan metode Computer Assisted Test (CAT) atau berbasis komputer, bukan ujian manual. Sayangnya, naskah soal justru sudah dipersiapkan oleh panitia sejak tiga hari sebelum hari pelaksanaan ujian.
Disparitas metode di enam kecamatan ini memunculkan analisis krusial terkait asas keadilan (fairness). Diluar model karantina hari H seperti di Gandrungmangu dan Sidareja, potensi kebocoran soal dan kunci jawaban dinilai sangat terbuka lebar.
Adanya jeda waktu yang mencukupi antara proses pembuatan soal dengan jam pelaksanaan ujian menjadi titik rawan (critical point). Sekalipun dokumen fisik disimpan dengan pengamanan maksimal, celah kebocoran non-fisik tetap mengintai melalui memori dan integritas para oknum panitia pembuat soal.
Publik tentu menuntut adanya standardisasi baku dari Pemerintah Kabupaten Cilacap agar kompetensi perangkat desa yang dihasilkan benar-benar murni dan bebas dari unsur kongkalikong.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Umum
Ikuti, sukai dan share Facebook Central Media untuk informasi lebih lengkap, aktual, tajam serta berintegritas, klik tautan :
https://m.facebook.com/profile.php?id=61583214766499
Anda harus sudah menginstal aplikasi Facebook untuk mengakses Facebook kami.














