Lintas DaerahNewsTNI / POLRI

Berkedok Konter HP, Kios di Cilandak Diduga Bebas Jual Obat Keras Golongan G

56
×

Berkedok Konter HP, Kios di Cilandak Diduga Bebas Jual Obat Keras Golongan G

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – JAKARTA SELATAN – Sebuah kios yang berkedok konter telepon seluler di kawasan Jalan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G secara bebas tanpa izin, Minggu (21/6/26).

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, kios tersebut diduga memperjualbelikan sejumlah obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

Saat dikonfirmasi, seorang pria yang mengaku bernama Aldi membenarkan adanya penjualan obat keras di kios tersebut. Ia menyebut salah satu jenis obat yang dijual adalah Tramadol.

“Tramadol dijual Rp40 ribu satu lempeng (10 butir),” ujar Aldi singkat kepada awak media.

Tak hanya itu, Aldi juga menyebut bahwa usaha tersebut diduga milik seseorang bernama Daud.

Maraknya dugaan penjualan obat keras golongan G secara bebas dinilai sangat membahayakan, terutama bagi kalangan remaja.

Pasalnya, penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol dan sejenisnya kerap dikaitkan dengan meningkatnya angka kenakalan remaja, tawuran hingga tindak kriminal lainnya.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan kios tersebut. Menurutnya, kios itu kerap didatangi anak-anak muda yang datang silih berganti dalam waktu singkat.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan. Kami khawatir kalau dibiarkan, generasi muda di lingkungan ini akan menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan,” ungkap warga.

Warga pun meminta aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

(Red)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…