Eksposelensa.com – JAKARTA SELATAN – Sebuah kios yang berkedok konter telepon seluler di kawasan Jalan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G secara bebas tanpa izin, Minggu (21/6/26).
Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, kios tersebut diduga memperjualbelikan sejumlah obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Saat dikonfirmasi, seorang pria yang mengaku bernama Aldi membenarkan adanya penjualan obat keras di kios tersebut. Ia menyebut salah satu jenis obat yang dijual adalah Tramadol.
“Tramadol dijual Rp40 ribu satu lempeng (10 butir),” ujar Aldi singkat kepada awak media.
Tak hanya itu, Aldi juga menyebut bahwa usaha tersebut diduga milik seseorang bernama Daud.
Maraknya dugaan penjualan obat keras golongan G secara bebas dinilai sangat membahayakan, terutama bagi kalangan remaja.
Pasalnya, penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol dan sejenisnya kerap dikaitkan dengan meningkatnya angka kenakalan remaja, tawuran hingga tindak kriminal lainnya.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan kios tersebut. Menurutnya, kios itu kerap didatangi anak-anak muda yang datang silih berganti dalam waktu singkat.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan. Kami khawatir kalau dibiarkan, generasi muda di lingkungan ini akan menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan,” ungkap warga.
Warga pun meminta aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
(Red)














