Eksposelensa.com – Garut – Sebuah warung kopi yang berada di Jalan Kian Santang, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G secara ilegal, Rabu (25/3/26).
Informasi yang dihimpun dari narasumber menyebutkan, warung tersebut tergolong sudah cukup lama beroperasi. Meski tampak seperti warung kopi pada umumnya, tempat itu diduga menyediakan berbagai jenis obat keras tanpa izin resmi.
“Warung itu sudah cukup lama. Obat yang disediakan diduga golongan G. Kalau saya hanya beli jenis Tramadol, harganya Rp5 ribu per butir,” ungkap seorang pria yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dari pantauan, bagian depan warung terlihat menjual berbagai minuman kopi layaknya usaha biasa. Namun, kuat dugaan aktivitas lain berlangsung secara terselubung di dalamnya.
Yang menjadi sorotan, lokasi warung tersebut tidak jauh dari Mapolsek Leles. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Leles Polres Garut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Leles AKP Wawan S.H belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, Tramadol merupakan obat keras golongan G yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan berada di bawah pengawasan medis.
Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek ketergantungan hingga membahayakan kesehatan.
Peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan tindakan tegas guna mencegah dampak yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda di wilayah Kecamatan Leles dan sekitarnya.
(Tim liputan)














