BeritaLintas DaerahNews

Berkedok Warung Kopi, Peredaran Obat Keras di Leles Diduga Luput dari Pengawasan

185
×

Berkedok Warung Kopi, Peredaran Obat Keras di Leles Diduga Luput dari Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut – Sebuah warung kopi yang berada di Jalan Kian Santang, Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G secara ilegal, Rabu (25/3/26).

Informasi yang dihimpun dari narasumber menyebutkan, warung tersebut tergolong sudah cukup lama beroperasi. Meski tampak seperti warung kopi pada umumnya, tempat itu diduga menyediakan berbagai jenis obat keras tanpa izin resmi.

“Warung itu sudah cukup lama. Obat yang disediakan diduga golongan G. Kalau saya hanya beli jenis Tramadol, harganya Rp5 ribu per butir,” ungkap seorang pria yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dari pantauan, bagian depan warung terlihat menjual berbagai minuman kopi layaknya usaha biasa. Namun, kuat dugaan aktivitas lain berlangsung secara terselubung di dalamnya.

Yang menjadi sorotan, lokasi warung tersebut tidak jauh dari Mapolsek Leles. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Leles Polres Garut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Leles AKP Wawan S.H belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Untuk diketahui, Tramadol merupakan obat keras golongan G yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan berada di bawah pengawasan medis.

Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek ketergantungan hingga membahayakan kesehatan.

Peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan tindakan tegas guna mencegah dampak yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda di wilayah Kecamatan Leles dan sekitarnya.

(Tim liputan)

 

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…