BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Cari Sensasi, 3 Pemuda Aksi Geng Motor di Majalengka Diringkus Usai Lempar Botol dan Sabet Motor Pakai Celurit

10
×

Cari Sensasi, 3 Pemuda Aksi Geng Motor di Majalengka Diringkus Usai Lempar Botol dan Sabet Motor Pakai Celurit

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Majalengka, Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga Kabupaten Majalengka berhasil dibongkar jajaran kepolisian. Tiga pemuda yang nekad melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) dengan cara melempar botol miras serta merusak sepeda motor korban menggunakan celurit kini berakhir di balik sel tahanan.

Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan langsung dalam konferensi pers oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M, Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (5/10/2026).

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan, aksi kekerasan tersebut dialami oleh D. A. M. (21), seorang mahasiswa warga Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (3/10/2026) dini hari sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Pemuda, tepatnya di depan Pangkas Rambut Luwes, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka.

“Saat korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Pemuda, tiba-tiba berpapasan dengan tiga orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Secara spontan, salah satu pelaku melempar botol bekas minuman keras hingga mengenai aspal dan menyebabkan korban terjatuh,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman kepada awak media, Senin (5/10/2026).

Melihat para pelaku mengacungkan senjata tajam, korban yang ketakutan langsung menyelamatkan diri. Saat korban melarikan diri, para pelaku mendatangi sepeda motor korban dan merusaknya secara brutal menggunakan bilah celurit sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka gores dan berdarah pada punggung kaki kiri, kedua lutut, serta tangan kanan. Selain itu, bodi sebelah kanan sepeda motor Honda Vario milik korban mengalami sobek dan rusak parah akibat sabetan senjata tajam.

Berbekal laporan korban ke Polsek Majalengka Kota dan penyelidikan cepat di lapangan, tim gabungan Satreskrim Polres Majalengka dan Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota berhasil meringkus ketiga tersangka tanpa perlawanan.

Adapun identitas ketiga tersangka yakni R.D.M. (20), warga Desa Ciomas, Kecamatan Sukahaji, I.M.S. (19), warga Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, dan A.F. (19), warga Desa Sukahaji, Kecamatan Sukahaji.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah celurit, pecahan botol minuman keras, pakaian tersangka, 1 unit sepeda motor milik korban yang rusak (Honda Vario), serta 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan para pelaku sebagai sarana aksi.

AKBP M Aldy Sulaiman membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Awalnya, tersangka R.D.M. menyelipkan celurit di balik bajunya saat mengajak dua rekannya membeli rokok.

Usai dari warung rokok, ketiganya sempat hendak nongkrong di kawasan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka. Namun karena kondisi sepi, mereka berniat pulang. Di tengah jalan, tersangka I.M.S. mengambil botol miras bekas yang tergeletak di jalan dan ketiganya sepakat melintas di Jalan Pemuda dengan niat spontan mencari keributan.

“Para pelaku secara sengaja membawa senjata tajam dan mencari sasaran secara acak di jalanan untuk mencari keributan. Tindakan seperti ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan tidak akan kami toleransi,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Saat ini ketiga pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota. Kami imbau kepada seluruh pemuda dan masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan maupun membawa sajam, karena kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.

( Aji Saka )