Eksposelensa.com – SUMEDANG — Hasil penelusuran dan investigasi awal terkait pengelolaan PT Kampung Makmur, salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Sumedang, menemukan sejumlah informasi yang perlu mendapat perhatian serius dari publik maupun aparat penegak hukum.
PT Kampung Makmur diketahui mendapatkan penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumedang, yang pada prinsipnya diperuntukkan bagi pengembangan usaha dan peningkatan kinerja badan usaha daerah.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam proses investigasi, muncul dugaan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana tujuan awal penyertaan modal.
Informasi yang dihimpun juga mengarah pada dugaan adanya pengelolaan dana yang tidak transparan serta potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kepengurusan perusahaan.
Lebih jauh, terdapat informasi mengenai keterlibatan sejumlah pihak dalam lingkungan PT Kampung Makmur, termasuk dugaan adanya oknum ASN yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan perusahaan, serta dugaan komunikasi atau hubungan tertentu dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang dan oknum yang mengaku atau berprofesi sebagai wartawan.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan temuan awal investigasi dan memerlukan verifikasi, klarifikasi, serta pemeriksaan dokumen dan aliran dana secara menyeluruh.
Pertanyaan mendasar yang kini perlu dijawab adalah: berapa total penyertaan modal yang telah dikucurkan Pemkab Sumedang kepada PT Kampung Makmur, untuk apa saja dana tersebut digunakan, siapa yang memiliki kewenangan mengelolanya, dan apakah penggunaannya telah sesuai dengan proposal, keputusan penyertaan modal, serta ketentuan peraturan perundang-undangan?
Publik juga berhak mengetahui bagaimana pertanggungjawaban keuangan PT Kampung Makmur sebagai perusahaan yang mendapatkan modal dari uang rakyat.
Jika benar terdapat penggunaan dana penyertaan modal untuk kepentingan di luar tujuan perusahaan, maka persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi internal perusahaan, tetapi patut diperiksa lebih lanjut karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan kepentingan masyarakat Sumedang.
Karena itu, diperlukan keterbukaan dari Pemkab Sumedang, jajaran pengurus PT Kampung Makmur, DPRD Kabupaten Sumedang, Inspektorat, serta auditor yang berwenang untuk membuka dokumen penyertaan modal, laporan penggunaan dana, laporan keuangan, serta hasil pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
Eksposelensa juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara independen apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah atau tindak pidana korupsi.
Pihak-pihak yang disebut dalam informasi investigasi ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Redaksi membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan.
Uang APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah penyertaan modal kepada BUMD harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Jangan sampai dana yang semestinya menjadi modal pengembangan usaha daerah justru berubah menjadi sumber persoalan baru yang merugikan masyarakat
( Aji Saka )














