BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

DED Proyek Jalan Sumedang Disorot: Dugaan Mark Up dan Commitment Fee 30 Persen, Benarkah Ada “Bancakan” Anggaran?

77
×

DED Proyek Jalan Sumedang Disorot: Dugaan Mark Up dan Commitment Fee 30 Persen, Benarkah Ada “Bancakan” Anggaran?

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Eksposelensa.com – SUMEDANG — Pengelolaan anggaran untuk jasa konsultansi perencanaan atau Detail Engineering Design (DED) proyek jalan di Kabupaten Sumedang kembali menjadi sorotan.

Muncul dugaan adanya praktik penggelembungan anggaran serta “commitment fee” yang disebut-sebut mencapai 30 persen dari nilai pekerjaan.

Informasi mengenai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat jasa konsultansi DED merupakan tahapan penting dalam menentukan kualitas perencanaan dan besaran anggaran sebuah proyek infrastruktur.

Jika benar terdapat pemotongan atau pembagian fee dalam proses mendapatkan pekerjaan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, profesionalitas, serta independensi proses pengadaan.

Sorotan publik kini mengarah pada proses pengadaan DED di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, termasuk peran dan pengawasan Kabid Jalan dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: benarkah terdapat commitment fee hingga 30 persen? Dari mana sumber informasi tersebut, kepada siapa fee tersebut diduga diberikan, dan apakah terdapat dokumen atau bukti yang dapat menguatkan dugaan tersebut?

Untuk memastikan persoalan ini tidak berkembang menjadi sekadar isu, diperlukan keterbukaan dari pihak terkait. Dokumen pengadaan, nilai HPS, kontrak konsultan, proses pemilihan penyedia, hingga hasil pekerjaan DED dapat menjadi bahan untuk menguji apakah terdapat kejanggalan dalam proses tersebut.

Apabila tudingan mengenai “bancakan” anggaran tersebut tidak benar, pihak Dinas PUTR dan Kabid Jalan tentu memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.

Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, masyarakat berharap Inspektorat maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan dokumen yang sah.

Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk menghasilkan perencanaan jalan yang berkualitas justru tergerus oleh kepentingan pribadi atau kelompok.
Redaksi Eksposelensa akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan meminta klarifikasi kepada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang serta pihak konsultan terkait.

( Aji Saka )