Eksposelensa.com – SUMEDANG — Aksi penyampaian aspirasi kembali mewarnai Kabupaten Sumedang, Kamis pagi, 3 September 2026.
Massa menyuarakan desakan agar polemik yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, dapat ditangani secara transparan, objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Aksi tersebut berlangsung di tengah perhatian publik terhadap dugaan perkara yang sebelumnya ramai diberitakan dan berkaitan dengan seorang perempuan yang disebut sebagai sekretaris pribadi Wakil Bupati.
Berbagai tudingan telah beredar di ruang publik, sehingga masyarakat meminta agar seluruh fakta diperiksa secara profesional dan tidak berhenti pada isu maupun opini.
Para peserta aksi menilai DPRD Kabupaten Sumedang memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Mereka mendorong lembaga legislatif tidak hanya menerima informasi dari satu pihak, tetapi memastikan seluruh keterangan dan fakta yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat diklarifikasi.
Desakan tersebut juga muncul setelah sebelumnya terdapat audiensi masyarakat dengan DPRD Sumedang.
Sejumlah pihak meminta DPRD menggunakan kewenangan konstitusionalnya apabila ditemukan persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan pemerintahan daerah.
Di sisi lain, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir telah meminta masyarakat menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses investigasi yang dilakukan pihak berwenang menghasilkan kesimpulan.
Sikap menunggu hasil investigasi tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap pihak mana pun. Namun, transparansi proses juga menjadi tuntutan masyarakat agar tidak muncul kesan bahwa kasus tersebut dibiarkan atau ditutup-tutupi.
Eksposelensa memandang persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa berdasarkan bukti, setiap pihak mendapatkan haknya, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.
Sebaliknya, apabila tudingan yang beredar tidak terbukti, pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum.
Publik kini menunggu satu hal: apakah hasil investigasi nantinya mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat Sumedang?
Sebab bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar viral atau tidak viral.
Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi dan keadilan.
Eksposelensa — Mengawal Fakta, Bukan Menghakimi.
( Aji Saka )














