BeritaLintas DaerahNews

Diamankan Warga Bersama Barang Bukti, Dua Terduga Pengedar Obat Keras di Batununggal Dipulangkan Polisi

73
×

Diamankan Warga Bersama Barang Bukti, Dua Terduga Pengedar Obat Keras di Batununggal Dipulangkan Polisi

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung – Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi diamankan warga di kawasan Jalan Laswi, Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, pada Kamis (9/7/2026).

Namun, yang menjadi sorotan, keduanya justru dipulangkan oleh pihak kepolisian, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai dasar penghentian penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara dilokasi, pria berinisial MD mengaku baru sekitar tiga hari menjalankan aktivitas menjual obat keras golongan G. Dalam keterangannya kepada awak media, ia mengaku memperoleh omzet sekitar Rp300 ribu per hari dari hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Sementara itu, pria lainnya berinisial MHD awalnya mengaku hanya sebagai pembeli. Namun, pengakuan tersebut berubah setelah MD menyebut bahwa MHD merupakan pihak yang memasok obat kepadanya. Setelah didesak, MHD akhirnya mengakui telah menyerahkan obat jenis Tramadol kepada MD.

Tak hanya itu, MHD juga mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari salah satu apotek di Kota Bandung. Pengakuan ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan asal-usul peredaran obat keras tersebut.

Kedua pria itu kemudian diserahkan warga kepada Unit Reskrim Polsek Batununggal Polrestabes Bandung beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras.

Dari tangan MD, petugas mengamankan:
48 butir Tramadol;
7 butir Alfazolam;
4 butir Mersi;
Uang tunai sebesar Rp139.000 yang diduga hasil penjualan;
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT.

Sedangkan dari tangan MHD, diamankan:
7 butir Clonave;
2 butir Eufaris;
8 butir Alfazolam;
10 butir Zipras Alfa;
20 butir Camlet;
1 unit sepeda motor Honda Beat Street.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batununggal IPDA Dicky Elpan, S.E., menyampaikan bahwa kedua pria tersebut telah dipulangkan kepada keluarganya.

“Tadi pagi sudah dikembalikan ke keluarganya, Pak. Sudah dilaporkan ke tim Narkoba, tapi tidak bisa dilanjutkan prosesnya karena pembelinya harus ada,” ujar Kanit Reskrim.

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, warga menilai kedua pria tersebut diamankan bersama barang bukti yang diduga merupakan obat keras tertentu tanpa izin edar yang sah, bahkan salah satunya mengaku menjual dan yang lainnya mengaku memasok.

Kondisi itu dinilai perlu memperoleh penjelasan hukum yang transparan mengenai alasan tidak dilanjutkannya proses penanganan.

Salah satu warga juga mempertanyakan apakah penghentian penanganan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat peredaran sediaan farmasi tanpa kewenangan merupakan perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolrestabes Bandung Kombes pol. Dedi Supriyadi serta pihak-pihak terkait guna memastikan apakah penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…