BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Diduga Ada Setoran ke Oknum APH, Peredaran Rokok Ilegal di Tanjung Priok dan Sunter Kian Marak

37
×

Diduga Ada Setoran ke Oknum APH, Peredaran Rokok Ilegal di Tanjung Priok dan Sunter Kian Marak

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – JAKARTA UTARA, Sabtu 16 Mei 2026 – Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara, khususnya kawasan Tanjung Priok dan Sunter, menjadi sorotan serius publik. Aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai resmi diduga berlangsung terang-terangan dan terorganisir, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak Bea Cukai. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Kabarsbi yang tergabung dalam wadah pers yang sama.

Agung Sulistio selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sekaligus Ketua Umum GMOCT mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik penjualan hingga distribusi rokok ilegal yang semakin bebas beredar di tengah masyarakat. Bahkan, berdasarkan keterangan warga, terdapat dugaan adanya “setoran” rutin kepada oknum tertentu sehingga para pelaku merasa aman menjalankan usahanya.

Menurut pengakuan masyarakat, saat salah satu warga mempertanyakan kepada penjual sekaligus pemasok rokok ilegal terkait keberanian mereka menjual barang tanpa cukai resmi, oknum tersebut dengan santai menjawab bahwa usahanya aman karena telah memberikan setoran setiap bulan kepada oknum APH. Pernyataan tersebut tentu sangat memprihatinkan dan mencoreng integritas institusi penegakan hukum apabila benar terjadi.

Agung Sulistio menegaskan bahwa dugaan praktik pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tidak boleh dianggap sepele karena selain merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, juga merusak iklim usaha yang sehat serta berpotensi melanggar hukum pidana dan tindak pidana korupsi. Ia meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, serta aparat terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara.

“Negara dirugikan miliaran rupiah akibat peredaran rokok ilegal. Jika benar ada oknum yang menerima setoran untuk melindungi aktivitas tersebut, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Agung Sulistio.

Peredaran rokok ilegal sendiri melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang menyebutkan bahwa pelaku penjualan barang kena cukai tanpa pita resmi dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar.

Selain itu, apabila terbukti terdapat keterlibatan oknum aparat yang menerima setoran atau melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan razia seremonial, tetapi benar-benar membongkar jaringan besar di balik peredaran rokok ilegal yang diduga sudah berlangsung lama di kawasan Tanjung Priok dan Sunter. Transparansi dan tindakan tegas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

#noviralnojustice
#gmoct
#beacukai
#presidenri

(Sumber: Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Adji Saka

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…