BeritaLintas DaerahNews

DPW LSM TAMPERAK Banten Kritik Keras Pemkab Tangerang, Penertiban THM Diduga Hanya Pencitraan

51
×

DPW LSM TAMPERAK Banten Kritik Keras Pemkab Tangerang, Penertiban THM Diduga Hanya Pencitraan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang belakangan ini gencar melakukan penertiban terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar aturan. Namun, langkah tersebut justru menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten, Kamis (21/5/26).

Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Ahmad Sudita, menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang terkesan tebang pilih dan tidak serius menanggapi laporan maupun aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah THM di wilayah Kabupaten Tangerang.

Menurut Ahmad Sudita, pihaknya telah melayangkan surat audiensi kepada Bupati Tangerang guna membahas berbagai persoalan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah tempat hiburan malam. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat tanggapan maupun kepastian jadwal pertemuan.

“Kami mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah THM. Jangan sampai penertiban yang dilakukan hanya sebatas pencitraan, sementara laporan masyarakat dan permohonan audiensi dari lembaga kami justru diabaikan,” tegas Ahmad Sudita kepada awak media.

Ia mengatakan, surat audiensi tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial di Kabupaten Tangerang yang dinilai semakin memprihatinkan akibat maraknya aktivitas hiburan malam yang diduga melanggar aturan perizinan maupun jam operasional.

“Kalau pemerintah benar-benar serius ingin menertibkan THM bermasalah, seharusnya membuka ruang dialog dengan masyarakat dan lembaga sosial. Bukan malah diam seolah-olah tidak ada persoalan. Kami sudah bersurat secara resmi, tetapi sampai hari ini tidak ada respons sama sekali,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Herdis, juga mengkritik sikap Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menyikapi berbagai laporan masyarakat.

“Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap sejumlah THM yang diduga melanggar aturan. Pemerintah harus hadir dan menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, bukan justru menutup mata terhadap laporan yang masuk,” ujar Herdis.

Herdis menambahkan, pihaknya meminta Bupati Tangerang segera memberikan respons terhadap surat audiensi yang telah diajukan oleh DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan transparan.

“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang pemerintah ingin bersih-bersih THM bermasalah, ayo duduk bersama dan bahas secara terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.

(Red)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…