BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Garut Serap 18 Ton Jagung ke Gudang Bulog

42
×

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Garut Serap 18 Ton Jagung ke Gudang Bulog

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional serta menjaga stabilitas hasil pertanian masyarakat, Polres Garut melaksanakan kegiatan penyerapan jagung pipil ke Gudang Bulog Kabupaten Garut, Selasa (06/05/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Gudang Bulog yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Copong Mandala, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Penyerapan jagung ini dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P., serta jajaran.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Gudang Bulog Kabupaten Garut, perwakilan kelompok tani, serta UPT dari wilayah Kecamatan Garut Kota, Sukawening, Leles, dan Kadungora.

“ Polres Garut berhasil menyerap jagung pipil sebanyak 18 ton yang berasal dari beberapa wilayah, dengan rincian Polsek Garut Kota sebanyak 2 ton, Polsek Sukawening 9 ton, Polsek Leles 4 ton, dan Polsek Kadungora 3 ton. kami berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.” Ujar AKBP Bayu.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri, Bulog, dan para petani dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan, khususnya komoditas jagung. Selain itu, langkah ini juga menjadi wujud nyata kepedulian Polres Garut dalam mendukung kesejahteraan petani lokal.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…