BeritaLintas ProvinsiNews

Gaji Pekerja Diduga Menunggak Hingga 7 Minggu, PT CHOILY BROTHERS Jadi Sorotan

56
×

Gaji Pekerja Diduga Menunggak Hingga 7 Minggu, PT CHOILY BROTHERS Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com –  – Sejumlah pekerja proyek mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji yang diduga dilakukan oleh PT. CHOILY BROTHERS di kawasan Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara SMA Taruna Nusantara, Pagar Alam, Palembang.

Para pekerja mengaku hak upah mereka belum dibayarkan selama beberapa minggu terakhir. Bahkan, keterlambatan pembayaran tersebut disebut telah berlangsung hampir tiga bulan.

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena pembayaran gaji dinilai tidak sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan perusahaan.

“Saya sudah capek kerja, tapi gaji selalu lambat. Ini sudah minggu ketujuh pembayaran belum juga beres,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media.

Keluhan tersebut memicu keresahan di kalangan pekerja proyek yang berharap perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya. Para pekerja menilai upah merupakan hak utama yang seharusnya dibayarkan tepat waktu sesuai kesepakatan kerja.

Sementara itu, Bahrul Khoily selaku penanggung jawab PT. CHOILY BROTHERS menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran melalui grup WhatsApp internal perusahaan. Ia menyebut keterlambatan terjadi karena adanya kendala pembayaran dari pihak lain.

“Kepada semua rekan-rekan PT. CHOILY BROTHERS mohon maaf atas keterlambatan pembayaran dikarenakan adanya kendala MAIN KON dengan PT. NKD,” tulis Bahrul dalam pesan grup WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, para pekerja masih menunggu kejelasan terkait pembayaran gaji yang belum diterima. Mereka berharap pihak PT. CHOILY BROTHERS segera menyelesaikan hak para karyawan sesuai hasil pekerjaan yang telah dilakukan.

(Red)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…