Eksposelensa.com – Sukabumi — Aktivitas distribusi Pertalite di SPBN 38.43301, Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah sejumlah awak media melakukan investigasi terkait informasi dugaan penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan, Kamis (1/10).
Informasi tersebut diperoleh dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyebut adanya dugaan Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan justru berpotensi dialihkan untuk kepentingan komersial.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran sekaligus meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Di lokasi, awak media mendapati sebuah mobil pikap putih bernomor polisi F 8507 TN tengah melakukan pengisian Pertalite ke puluhan jeriken. Seorang pria yang berada di lokasi menyebut jumlah jeriken tersebut mencapai sekitar 60 buah.
“Semua ada 60 jeriken dengan kapasitas 35 liter per jeriken dan ini semua milik nelayan,” ujar pria tersebut.
Jika keterangan tersebut benar, 60 jeriken berkapasitas 35 liter berarti mencapai sekitar 2.100 liter Pertalite.
Pengisian dalam jumlah tersebut tentu membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran, identitas penerima, pencatatan distribusi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran BBM untuk nelayan.
Saat awak media hendak meminta penjelasan kepada pria berinisial T, yang disebut sejumlah sumber memiliki keterkaitan dengan aktivitas distribusi BBM di wilayah tersebut, jawaban yang diterima justru bernada tinggi.
“Nanti para nelayan ke sini, silakan tanyakan langsung,” ujar T.
Tak lama berselang, beberapa orang yang mengaku sebagai nelayan datang ke lokasi dan membenarkan bahwa jeriken yang berada di kendaraan tersebut berjumlah sekitar 60 buah.
Sebelum menemukan kendaraan tersebut melakukan pengisian, awak media juga mendapati sebuah mobil pikap berwarna hitam yang membawa BBM jenis Pertalite dan diduga akan menyuplai BBM tersebut ke sejumlah Pertamini.
Informasi yang diterima awak media menyebut BBM tersebut diduga berasal dari SPBN 38.43301 Cikahuripan.
Situasi di lokasi kemudian memanas ketika awak media menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk melakukan konfirmasi atas informasi mengenai dugaan aktivitas jual beli Pertalite yang disebut-sebut melibatkan T.
Sejumlah sumber bahkan menyebut T telah lama dikenal dalam aktivitas perdagangan BBM di wilayah Pelabuhan Ratu Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Lebih jauh, awak media juga menerima informasi yang menyebut T merupakan anggota kepolisian.
Ketegangan semakin meningkat setelah T disebut memanggil salah seorang warga untuk masuk ke sebuah ruangan. Tidak lama kemudian, warga tersebut keluar dan situasi di lokasi semakin tegang.
Suasana bahkan nyaris berujung bentrokan ketika seorang warga menggeber sepeda motor di tengah kerumunan. Beruntung, aparat yang berada di lokasi segera turun tangan sehingga situasi dapat diredam.
Ketegangan kembali terjadi setelah seorang pria yang mengaku sebagai adik T berada di lokasi dan bersikap keras terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Yang menjadi perhatian serius, awak media mengaku mengalami tindakan intimidasi saat melakukan peliputan. Salah seorang jurnalis mengaku didorong, dihalangi, serta mendapat tekanan ketika hendak merekam situasi di lokasi.
Tindakan tersebut bukan sekadar persoalan adu argumen. Penghalangan atau intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang perlu dicermati dan diklarifikasi berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Rangkaian temuan tersebut membuat awak media meminta Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi memberikan perhatian dan memastikan informasi yang menyeret nama T diperiksa secara objektif.
Terlebih apabila informasi mengenai status T sebagai anggota kepolisian benar, maka dugaan keterlibatan dalam aktivitas distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan perlu ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku, termasuk aspek etik maupun disiplin apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.
Siapa sebenarnya pemilik atau penerima 60 jeriken tersebut? Dari mana asal Pertalite yang dibawa mobil pikap hitam? Apakah seluruh BBM tersebut benar-benar disalurkan kepada nelayan? Bagaimana pencatatan dan mekanisme distribusinya? Dan apabila ada pihak yang terlibat dalam distribusi di luar peruntukan, siapa yang harus bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab dengan tekanan terhadap wartawan.
BBM untuk nelayan adalah kebutuhan masyarakat. Jika distribusinya benar, buka datanya. Jika sesuai aturan, tunjukkan mekanismenya. Tetapi jika terdapat penyimpangan, jangan biarkan fakta berhenti di balik pintu SPBN.
Publik berhak mengetahui apakah BBM yang diperuntukkan bagi nelayan benar-benar sampai kepada nelayan atau justru menjadi komoditas yang diperdagangkan kembali.
Pengawasan terhadap distribusi BBM bukan ancaman bagi pihak yang menjalankan prosedur dengan benar. Sebaliknya, pengawasan justru menjadi bagian penting untuk memastikan hak masyarakat tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBN 38.43301 maupun T yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai temuan pengisian puluhan jeriken Pertalite, dugaan distribusi BBM ke Pertamini, maupun dugaan intimidasi terhadap awak media.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada T, pengelola SPBN, para nelayan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Setiap klarifikasi yang disampaikan akan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.
(Red)














