NewsTNI / POLRI

Jajaran Oknum Bea Cukai Pematangsiantar Tidak Mengetahui Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak Beredar diSimalungun

191
×

Jajaran Oknum Bea Cukai Pematangsiantar Tidak Mengetahui Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak Beredar diSimalungun

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | SIMALUNGUN- SUMUT- Team Pencari Fakta TOPAN RI Simalungun Sutrisno bersama awak media Onlene jurnal polri simalungun melihat Adanya Beredar Rokok Ilegal Tanpa Cukai diKecamatan Siantar dan Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara,Petugas Bea Cukai Pematangsiantar tidak mengetahuinya ketika diwawancarai oleh Tim pencari fakta DPD TOPAN-RI Kabupaten Simalungun pada beberapa hari yang lalu.

Kemudian pihak Bea Cukai Pematang siantar yang diwakili oleh Sabda Awal selaku kepala seksi Humas Bea Cukai Pematangsiantar mengatakan “memang kami tidak mengetahuinya kalau ada rokok ilegal luffman beredar disimalungun,karena kami kekurangan personil yang membawahi tujuh kabupaten kota yang sangat luas jangkauannya.
sehinggah tidak bisa seluruhnya kami koordinir” ucapnya

Makin maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang saat ini banyak beredar dikabupaten simalungun,oleh sebab itu pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran pidana yang berpotensi membuat kerugian Negara.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada’ Undang – undang RI nomor 39 Tahun 2007 pasal 54 tentang cukai “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai serta tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya’ Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( Satu ) tahun dan paling lama 5 ( Lima ) tahun atau denda paling sedikit 2 ( Dua ) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Berdasarkan hasil investigasi kami Team pencari fakta DPD TOPAN RI simalungun ( Tim Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia ) Kabupaten Simalungun beserta awak media jurnal polri turun langsung kelapangan,senin,29 April 2024 dan menanyakan langsung ke beberapa sumber salah satunya yang berinisial ( JN ).

Bahwa rokok bisa dijadikan salah satu pemasukan aset Negara jadi bertambah,kemudian banyak para perokok menikmati berbagai macam jenis rokok,walaupun temuan tersebut sudah dilaporkan kepihak bea cukai tetapi kenapa masih banyak rokok ilegal tanpa adanya pita cukai marak beredar disimalungun?

Namun jika kita melihat dengan kasat mata kita sendiri dimana letak kinerja pihak APH,bea cukai baik pusat maupun daerah? apakah benar – benar tidak tahu akan hal ini? Atau memang sengaja dibiarkan beredar!!”

Hal ini bisa merugikan dan membahayakan Perusahaan Rokok lainnya yg memiliki pita cukai serta menimbulkan banyak Kerugian Negara.
Kami atas nama Team Pencari Pakta DPD TOPAN-RI simalungun dan awak media jurnal polri meminta kepada pihak BEA CUKAI Pusat untuk melihat kinerja BEA CUKAI pematangsiantar bila perlu ditambah personil bea cukai pematangsiantar agar kinerja mereka bisa maksimal.ucap sutrisno sembari menutup ungkapannya.

(Red)