BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Jamin Keamanan Wisatawan Saat Libur Panjang, Sat Samapta Polres Majalengka Intensifkan Patroli di Objek Wisata Air

47
×

Jamin Keamanan Wisatawan Saat Libur Panjang, Sat Samapta Polres Majalengka Intensifkan Patroli di Objek Wisata Air

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), terutama pada masa libur panjang. Hal ini diwujudkan melalui peningkatan intensitas patroli kewilayahan oleh Unit Patroli Sat Samapta Polres Majalengka di sejumlah titik keramaian dan objek wisata, Jumat (15/05/2026).

Kegiatan patroli siang hari ini dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., guna memastikan situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat yang tengah menikmati masa liburan.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta Iptu Dedi Sutikno, S.H., mengerahkan personel yang terdiri dari Bripka Sarwa, Bripda Redi Muhamad Fikri, dan Bripda Pahmi Ulum. Salah satu fokus utama patroli adalah objek wisata kolam renang DN Swimming Club di wilayah Rajagaluh, yang mengalami peningkatan pengunjung.

“Fokus kami adalah menghadirkan rasa aman melalui kehadiran Polri secara nyata di tengah pusat keramaian. Personel kami melakukan penyisiran mulai dari rute Mutiara Rajagaluh hingga kawasan Ciborelang Jatiwangi guna mengantisipasi tindak kriminalitas jalanan maupun gangguan Kamtibmas lainnya pada jam-jam rawan siang hari,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan imbauan humanis kepada pengelola wisata dan para pengunjung. Petugas mengingatkan agar masyarakat selalu waspada terhadap barang bawaan serta memastikan keselamatan anggota keluarga, terutama anak-anak saat berada di area kolam renang.

“Sinergitas antara kesiapsiagaan personel di lapangan dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kewaspadaan sangat penting. Kami ingin memastikan warga Kabupaten Majalengka maupun wisatawan dari luar daerah dapat berwisata dengan tenang tanpa rasa khawatir akan potensi tindak kejahatan C3 (Curat, Curas, Curanmor),” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…