BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Kapolda Jabar Buka Bazar UMKM dan Pasar Rakyat Hari Bhayangkara ke-80

40
×

Kapolda Jabar Buka Bazar UMKM dan Pasar Rakyat Hari Bhayangkara ke-80

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung – Polda Jawa Barat menggelar Bazar UMKM dan Pasar Rakyat dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di Bandung, Minggu (21/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk kedekatan Polri dengan masyarakat sekaligus dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan bahwa peringatan Hari Bhayangkara bukan hanya momentum refleksi pengabdian Polri, tetapi juga kesempatan untuk hadir lebih dekat di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan yang memberikan manfaat nyata.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dan rasa syukur atas dukungan masyarakat yang selama ini menjadi mitra utama Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Barat,” ujar Rudi Setiawan.

Ia menambahkan, bazar UMKM dan pasar rakyat menjadi ruang interaksi yang terbuka, hangat dan menghibur, sekaligus wadah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 dirancang agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Melalui kegiatan seperti bazar UMKM dan pasar rakyat ini, kami ingin membangun komunikasi yang semakin baik antara Polri dan masyarakat. Kehadiran berbagai layanan publik serta hiburan keluarga menjadi sarana untuk mempererat kebersamaan,” kata Hendra.

Kegiatan tersebut diikuti puluhan tenant UMKM yang menampilkan beragam produk kuliner dan produk unggulan Jawa Barat, serta menghadirkan berbagai layanan kepolisian dan hiburan masyarakat.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…