BeritaLintas DaerahNews

Kios di Pondok Aren Tangsel Diduga Jual Tramadol Ilegal Lewat Celah Rolling Door

59
×

Kios di Pondok Aren Tangsel Diduga Jual Tramadol Ilegal Lewat Celah Rolling Door

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Tangerang Selatan – Meski tampak tertutup rapat dengan pintu rolling door tergembok dari luar, sebuah kios bercat merah di Jalan Dr. Setiabudi, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, diduga tetap menjalankan aktivitas penjualan obat keras golongan G jenis Tramadol secara ilegal, Kamis (14/5/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, transaksi diduga dilakukan melalui celah kecil pada pintu rolling door yang tertutup. Sejumlah pria muda terlihat silih berganti mendatangi kios tersebut, melakukan interaksi singkat, lalu meninggalkan lokasi tak lama kemudian.

Saat melakukan penelusuran, awak media berhasil mewawancarai seorang pria yang diduga baru saja membeli obat keras dari kios tersebut. Pria itu tampak gugup dan terburu-buru saat dimintai keterangan.

“Tramadol bang, satu lempeng Rp50 ribu, isi 10 butir,” ujarnya singkat sebelum pergi meninggalkan lokasi.

Dari hasil pengamatan, transaksi diduga dilakukan tanpa membuka kios secara penuh. Penjualan hanya dilayani melalui sela-sela rolling door yang tetap dalam kondisi terkunci dari luar.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kios sengaja disamarkan agar aktivitas di dalam tidak mudah terpantau aparat penegak hukum maupun warga sekitar.

Usai memperoleh informasi dari pembeli, awak media kemudian melaporkan dugaan aktivitas peredaran obat keras golongan G tersebut ke Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan.

Tak lama berselang, sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Pondok Aren mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, petugas hanya melakukan pemeriksaan di bagian luar kios.

Sementara bagian dalam kios yang diduga masih terdapat pengedar beserta stok obat keras golongan G, belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lantaran kios dalam keadaan terkunci dari luar.

Salah seorang warga di sekitar lokasi mengaku aktivitas mencurigakan di kios merah tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Udah lama kayak begitu. Banyak anak muda datang sebentar terus pergi lagi, tapi kiosnya selalu kelihatan tutup,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Pondok Aren maupun Polres Tangerang Selatan terkait dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol di lokasi tersebut.

(Red)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…