BeritaLintas DaerahNews

Kios Kecil di Cicalengka Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Daftar G, Aktivis Jabar Soroti Dugaan Pembiaran

97
×

Kios Kecil di Cicalengka Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Daftar G, Aktivis Jabar Soroti Dugaan Pembiaran

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung – Sebuah kios kecil di wilayah Jl. Stasiun Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, diduga kuat menjadi lokasi peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol. Ironisnya, tempat tersebut disebut-sebut telah lama beroperasi dan terkesan kebal hukum.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, kios berukuran kecil dengan tampilan sederhana itu terlihat ramai didatangi anak-anak muda. Aktivitas keluar-masuk pembeli berlangsung silih berganti dalam waktu singkat, memunculkan dugaan kuat adanya transaksi obat keras tanpa izin.

Salah seorang pembeli yang berhasil diwawancarai mengungkapkan bahwa praktik penjualan obat keras di lokasi tersebut bukanlah hal baru.

“Tramadol dijual dengan harga Rp6 ribu per butir. Kalau Eximer juga ada, tapi saya belum pernah beli,” ujar seorang pria setengah baya yang mengaku sudah cukup lama mengetahui adanya peredaran obat keras di kios tersebut, Rabu (11/2/26).

Pembeli lain yang enggan disebutkan namanya juga menguatkan dugaan tersebut.

“Sudah lama jualannya. Hampir setiap hari ada saja yang beli, kebanyakan anak-anak muda. Kayaknya aman-aman saja, soalnya jarang ada razia,” ungkapnya.

Lebih jauh, narasumber tersebut bahkan menyebut lokasi itu sulit diberantas karena diduga ada oknum aparat yang membekingi. Dugaan ini tentu menjadi sorotan serius mengingat peredaran obat keras daftar G tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Awak media telah mencoba melaporkan temuan tersebut ke Polsek Cicalengka, Polresta Bandung. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan konkret di lokasi.

Lambannya respons aparat penegak hukum setempat serta mencuatnya dugaan keterlibatan oknum aparat mendapat perhatian dari Aktivis Jawa Barat, Mario Pratama.

Mario menilai, jika informasi yang disampaikan tidak di respon, maka hal ini merupakan bentuk pembiaran yang sangat berbahaya bagi generasi muda.

“Peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol dan Eximer tanpa pengawasan dokter itu sangat merusak. Kalau benar sudah lama beroperasi dan tidak tersentuh hukum, ini patut diduga ada pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu. Kapolresta Bandung dan Kapolda Jawa Barat harus turun tangan langsung,” tegas Mario.

Ia juga meminta agar Propam turun melakukan pemeriksaan internal jika ditemukan indikasi keterlibatan aparat.

“Kalau ada dugaan oknum membekingi, harus diusut tuntas. Jangan sampai institusi tercoreng hanya karena segelintir oknum. Penegakan hukum harus tegas dan transparan,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Cicalengka maupun Polresta Bandung terkait dugaan peredaran obat keras tersebut.

(Tim liputan)