Eksposelensa.com | Kab. Bandung – sebagian orang mantan karyawan PKWT PT BSTM yang terletak di jln raya Dayeuhkolot kab bandung yang resmi kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak juli 2023, belakangan resah karena tidak kunjung mendapat kejelasan mengenai pesangon/ atau konpensasi mereka.
Mereka pun mengadu kepada PC – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit PT BSTM ., (01/11/23 ), untuk meminta bantuan memperjuangkan Hak kami.
Disampaikan salah satu perwakilan eks karyawan PKWT PT BSTM Daril dan rekan”
Sangat lah berterima kasih terhadap pihak PC-SPSI yang selalu terus memperhatikan dan memperjuangkan hak” yang di miliki kami”
Dan untuk terus selalu berpihak terhadap karyawannya ” sebagai mana tugas “pokok dan fungsi nya”
Sedangkan untuk konpensasi, kata Daril dan rekan sama sekali tidak ada kejelasan, apakah dibayarkan atau tidak.
sepengetahuan kami” Konpensasi ( pesangon) untuk pekerja PKWT saat ini merupakan bagian hak pekerja.
Sebagian besar Eks karyawan PKWT BSTM .sangatlah mengharapkan untuk di penuhi Hak” Nya
yang mana perusahaan tersebut masih beroperasi hingga saat ini.tetap berproduksi ” Tapi kenapa,dan mengapa perusahaan tersebut.
mengabaikan hak karyawan PKWT yang telah resmi di PHK
aturan uu Hak cipta kerja no 35 th 2021 pasal 15-16 ayat 1 dan 2 itu” HAK kami sebagai karyawan yang sudah resmi di PHK.
“Ini kami bingung, tidak ada kejelasan mengenai konpensasi. Makanya” kami berusaha minta bantuan lewat Pc-SPSI, dan media dengan harapan dapat memperjuangkan hak-hak kami,”
Di samping juga media masa bisa selalu menengahi permasalahan yang kami alami saat ini karena peran media sebagai kontrol sosial. Dan bisa mengawal permasalah kami “ujar Daril,dan rekan yang mengaku sudah 18 bulan bekerja di PT bandung sakura textil mild ( BSTM )
Yanyan” selaku ketua pimpinan unit kerja (PUK) dan Deden deni selaku advocating SPSI PC kab bandung pada sektor textil.
saat di datangi oleh awak media untuk di mintai konfirmasi mengenai hal tersebut” mengatakan”untuk pesangon pekerja PKWT atau uang kompensasi Ketenagakerjaan itu, merupakan hak mereka. Dia menyatakan siap untuk memperjuangkan hak-hak mantan karyawan PKWT BSTM yang sudah dipastikan di-PHK. Menurutnya, untuk hak mantan karyawan PKWT tersebut, merupakan kewajiban perusahaan, yakni PT BSTM yang telah dinyatakan” mengabaikan suatu undang-undang. Hak cipta kerja, kami selaku PC- sp-tsk-SPSI siap untuk mempertegas hak-hak karyawan ini. ,” ujarnya.
PC-SP-TSK-SPSI unit BSTM sempat mengadu ke pihak Ketenagakerjaan Pemerintah kabupaten bandung, namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan.
Ada pun salah satu awak media yang datang ke disnaker sebagai penerima kuasa peng kawalan untuk mengurus segala sesuatu yang berurusan dengan hak karyawan.
Saat mendatangi pihak disnaker, itu seharusnya dan secepat nya pihak perusahaan segera di lakukan perundingan antara pihak karyawan dan pengusaha ungkap nya”
“ kami selaku awak media sebagai mana tupoksi kami akan kawal poko permasalahan ini dan kami akan informasi kan sellu perkembangan nya di antara kedua belah pihak lewat pemberitaan di media masa ”
Sementara Hadian selaku HRD PT BSTM mengatakan ” pihak mengement belum bisa ngasih konpensasi dengan alasan” dikarenakan keuangan pabrik lagi sedang tidak baik
Pada intinya pihak perusahaan tetap masih mengulur “dan belum tahu pasti nya menunggu sampai keuangan membaik “.
Pihak perusahaan PT BSTM Hardian mengatakan ” jika ditengah i oleh awak media maka harus dgn bersurat kuasa peng kawalan atau pendampingan dari karyawan eks PKWT untuk mengurus hal ini. Itu pun sudah di lakukan nya oleh mantan PKWT yang sudah di PHK
Menurut” keterangan
“para Eks -PKWT PT BSTM-yang telah menuntut konpensasi dari pernyataan ucapan HRD dari dahulu selalu seperti itu alasannya”.
Sempat menawarkan dari pihak perusahaan untuk di berikan konpensasi terhadap kami “yang tidak sesuai dengan prosedur perhitungan yang di terapkan” UUD
Cipata kerja mengenai konpensasi. Hanya di berikan seperempat (1jt ). Dan kami pun menolak tawaran trsbut..
kami harap “disnaker pemerintah kab.bandung untuk segera memperhatikan dan menindaklanjuti mengenai permasalahan karyawan PKWT yang ada di PT BSTM yang telah di nyatakan Putus Hubungan Kerja, untuk tungtutan Hak konpensasi”trsbut…
Red