BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Rumah Warga, Polsek Banjarwangi cek TKP Kebakaran

31
×

Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Rumah Warga, Polsek Banjarwangi cek TKP Kebakaran

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – GARUT – Polsek Banjarwangi Polres Garut bergerak cepat mendatangi lokasi kebakaran rumah milik warga di Kampung Cimanggu RT 03 RW 07, Desa Bojong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Kamis (2/7/2026), guna melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan musibah tersebut.

Kapolsek Banjarwangi Ipda Ipar Suparlan, S.E. menjelaskan, peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan menimpa rumah semi permanen berlantai panggung seluas kurang lebih 57 meter persegi milik Yaya (71).

Berdasarkan keterangan saksi Jajang Rijal (54), api pertama kali terlihat muncul dari bagian atap rumah. Dalam waktu singkat, kobaran api membesar dan merambat ke seluruh bagian atap bangunan. Saat kejadian, pemilik rumah diketahui sedang berada di kebun untuk merebus bahan kolang-kaling sehingga tidak berada di dalam rumah.

Mengetahui adanya kebakaran, warga sekitar berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sembari menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran.

Setelah personel Damkar Pos Wilayah Singajaya tiba di lokasi, petugas segera melakukan pemadaman dan pendinginan hingga api berhasil dipadamkan.

Berdasarkan hasil pengecekan awal di lokasi kejadian, dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari hubungan arus pendek (korsleting) listrik pada instalasi kabel di bagian atap rumah.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, rumah milik korban mengalami kerusakan akibat terbakar dengan nilai kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.

“Sebagai tindak lanjut, Polsek Banjarwangi berkoordinasi dengan unsur Forkopimcam, Pemerintah Desa Bojong, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Tagana Dinas Sosial Kabupaten Garut, serta unsur terkait lainnya.” Ujar Ipda Ipar saat di temui awak media.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran akibat instalasi listrik serta mengajak warga bergotong royong membantu membersihkan puing-puing sisa kebakaran.

Kapolsek Banjarwangi mengimbau masyarakat untuk secara berkala memeriksa kondisi instalasi listrik di rumah masing-masing serta memastikan seluruh perangkat elektronik dalam keadaan aman saat ditinggalkan. Langkah tersebut penting dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengakibatkan kerugian harta benda maupun mengancam keselamatan jiwa.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…