BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Legalitas Bermasalah, DPRD Kabupaten Semarang Rekomendasikan Penutupan Operasional Celosia Bandungan

171
×

Legalitas Bermasalah, DPRD Kabupaten Semarang Rekomendasikan Penutupan Operasional Celosia Bandungan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – UNGARAN — Destinasi wisata populer Celosia Candi Gedongsongo di kawasan Bandungan kini berada dalam pengawasan ketat otoritas berwenang. Dalam rapat audiensi yang digelar di Gedung B DPRD Kabupaten Semarang, Senin (12/1/2026), Komisi C merekomendasikan penghentian sementara aktivitas usaha pada area yang belum melengkapi izin resmi.

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah instansi teknis, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Mangsuri, menegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam menjaga iklim investasi tetap harus sejalan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak akan mempersulit birokrasi bagi investor yang masuk ke Kabupaten Semarang. Namun, pengawasan terhadap ketaatan aturan adalah harga mati. Untuk unit usaha yang dokumen perizinannya, termasuk Amdal, belum terpenuhi, kami mengusulkan agar tidak dilanjutkan atau ditutup sementara sampai izin resmi diterbitkan,” tegas Mangsuri.

Dalam audiensi tersebut, Gabungan Aksi (Gabsi) Elemen Masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur ormas, LSM, dan wartawan, menyoroti adanya sejumlah dugaan penyimpangan dalam operasional Celosia.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat poin krusial yang dinilai melanggar ketentuan, yakni:
1. Pelanggaran persetujuan lingkungan — Tidak adanya dokumen Amdal yang memadai.
2. Ketidaksesuaian izin bangunan — Sejumlah bangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
3. Ekspansi luasan usaha — Luas operasional di lapangan tidak sinkron dengan dokumen perizinan awal.

4. Potensi kerugian daerah — Operasional yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan daerah.

Yulianto, perwakilan Gabsi sekaligus Ketua Laskar Indonesia Bersatu, menyatakan pihaknya akan terus mengawal komitmen pemerintah daerah dalam penegakan aturan.

“Kami mengapresiasi langkah Komisi C yang merekomendasikan penutupan bagian usaha yang ilegal. Kami juga memegang pernyataan DLH terkait pemberian sanksi berupa denda administratif,” ujarnya.

Pihak legislatif mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan audit lapangan dan memastikan rekomendasi penghentian operasional sementara benar-benar dijalankan pada area yang melanggar ketentuan.

Kasus ini menjadi sinyal tegas bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Jawa Tengah bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola destinasi wisata Celosia Bandungan diharapkan segera menempuh langkah-langkah administratif guna memenuhi seluruh kewajiban perizinan sesuai ketentuan Pemerintah Kabupaten Semarang.

(Red)