BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

LMPI Jawa Barat Keluarkan Surat Resmi: LMPI Kab. Kuningan Bukan Pengurus Sah, Tidak Terdata dalam Basis Data

26
×

LMPI Jawa Barat Keluarkan Surat Resmi: LMPI Kab. Kuningan Bukan Pengurus Sah, Tidak Terdata dalam Basis Data

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – BANDUNG (GMOCT) – Menanggapi maraknya aksi dan perbuatan yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) di wilayah Kabupaten Kuningan yang diduga dilakukan oleh Oknum yang mengatasnamakan dan Menggunakan atribut LMPI, Markas Daerah (Mada) LMPI Provinsi Jawa Barat akhirnya mengeluarkan surat klarifikasi resmi bernomor: 00022/V/26/PSK/MADA-JABAR tertanggal 2 Juni 2026. Surat bertanda tangan Ketua H Yoga Aris Trisnandar dan Sekretaris M Dicky Marjuki ini ditujukan langsung kepada Kapolres Kuningan dan Kasat Intelkam setempat, sekaligus ditembuskan ke Markas Besar LMPI dan seluruh jajaran di Jawa Barat.

Dalam surat yang berisi penjelasan tegas tersebut, pimpinan LMPI Jawa Barat secara gamblang menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlihat menggunakan seragam dan atribut organisasi dalam rekaman video yang beredar dari wilayah Kuningan, bukanlah pengurus maupun anggota resmi, serta tidak tercatat sama sekali dalam basis data keanggotaan organisasi.

Surat ini dikeluarkan sebagai langkah tegas merespons peristiwa dan tindakan yang dilakukan oknum di Kuningan yang sempat mengaku memiliki Surat Keterangan Berada di Bawah Naungan (SKBB) dari LMPI Jawa Barat, serta mengklaim sebagai pimpinan resmi. Pihak Markas Daerah menegaskan bahwa surat maupun kedudukan yang diklaim oleh LMPI Kabupaten Kuningan tersebut tidak benar dan tidak diakui sah.

“Menindaklanjuti video yang beredar beberapa hari yang lalu yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan yang mana dalam video tersebut ada beberapa orang menggunakan seragam Laskar Merah Putih Indonesia yang mana mendasarkan surat keberadaan organisasi kami di Bakessangpol Provinsi Jawa Barat, yang mana pada kenyataannya kami selaku pimpinan wilayah dengan ini menyatakan bahwa Laskar Merah Putih Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan yang beredar dalam video tersebut bukanlah anggota maupun kami yang memberi dan menyerahkan Surat Keterangan (SK) oleh kami selaku Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat,” demikian bunyi tegas dalam isi surat klarifikasi tersebut.

Pihak pimpinan wilayah kembali menegaskan posisinya: “Sehubungan dengan hal di atas kami selaku pimpinan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa anggota yang beredar dalam video tersebut bukanlah anggota kami dan tidak terdata dalam data base kami.”

Langkah penegasan ini sekaligus menjawab keresahan publik dan penegak hukum di Kuningan terkait tindakan yang mengatasnamakan ormas, yang sebelumnya juga telah ditegur keras oleh Sekjen LMPI Jawa Barat Dicky Marjuki saat berkomunikasi dengan pihak GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) beberapa waktu lalu, yang menyebut perbuatan orang yang menggunakan atribut LMPI bertentangan dengan AD/ART dan tupoksi organisasi.

Dengan adanya surat resmi ini, pintu penegakan hukum kini makin terbuka lebar. Segala bentuk tindakan, ancaman, hingga rencana penggerukan massa yang dilakukan pihak yang mengaku sebagai pengurus LMPI Kuningan, secara hukum dan organisasi merupakan tindakan sepihak, tidak memiliki dasar, dan dapat diproses pidana karena diduga menggunakan nama organisasi secara tidak sah.

Surat ini pun menjadi bukti nyata bahwa LMPI Jawa Barat berani bersih-bersih dari oknum yang merusak nama baik organisasi, serta memberi kejelasan bagi kepolisian dan masyarakat Kuningan untuk tidak lagi terkecoh dengan klaim sepihak yang selama ini dikemukakan oleh LMPI Kabupaten Kuningan.

(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)

Editor: Adji Saka

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…