BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

‎Peduli Sesama, Polisi Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

46
×

‎Peduli Sesama, Polisi Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kepedulian terhadap sesama terus ditunjukkan jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Bandung. Tak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, aparat kepolisian juga aktif dalam kegiatan sosial membantu warga yang membutuhkan.

Seperti yang dilakukan Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo yang turun langsung menyalurkan bantuan sembako kepada warga kurang mampu di Kampung Pasir Wangi RT 01/08, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Minggu (5/4/2026)

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi Wakapolsek Cileunyi AKP Saep Balya, S.H., Ps. Kanit Binmas Iptu Ricky Krisna Susanto, S.Pd. serta Bhabinkamtibmas Aiptu Juju Jumara.

Bantuan tersebut diberikan kepada seorang warga bernama Bapak Saparudin, yang diketahui tinggal di rumah dengan kondisi jauh dari kata layak huni. Atap rumah yang bocor menjadi persoalan utama, terutama saat hujan turun yang kerap membuat kondisi di dalam rumah menjadi tidak nyaman.

Melihat kondisi tersebut, jajaran Polsek Cileunyi tergerak untuk memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian sekaligus meringankan beban kebutuhan sehari-hari keluarga tersebut.

Kapolsek Cileunyi mengatakan bahwa kegiatan sosial seperti ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam tugas pengamanan, tetapi juga dalam sisi kemanusiaan.

“Kami ingin berbagi dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Semoga bantuan ini bisa sedikit meringankan beban Pak Saparudin dan keluarga,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepolisian akan terus berupaya menjalin kedekatan dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Selain memberikan bantuan sembako, pihak kepolisian juga berharap agar instansi terkait dapat segera memberikan perhatian lebih terhadap kondisi tempat tinggal Bapak Saparudin.

Diharapkan adanya program bantuan bedah rumah dari pemerintah atau pihak terkait, sehingga rumah yang saat ini ditempati dapat diperbaiki dan menjadi lebih layak untuk dihuni bersama keluarga.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., C.P.H.R. menyampaikan bahwa kegiatan sosial akan terus dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama kepada warga yang membutuhkan bantuan,” ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus menumbuhkan rasa kebersamaan dan solidaritas sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Semoga ke depan kondisi rumah Pak Saparudin bisa segera diperbaiki sehingga lebih layak dihuni dan memberikan kenyamanan bagi keluarganya,” pungkasnya.

‎Bandung, 5 April 2026

‎Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…