BeritaInternasionalLintas DaerahNews

PEMKOT CIMAHI MENDAPAT PENGHARGAAN PREDIKAT TERTINGGI KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DARI OMBUDSMAN RI

53
×

PEMKOT CIMAHI MENDAPAT PENGHARGAAN PREDIKAT TERTINGGI KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DARI OMBUDSMAN RI

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com | CIMAHI, DISKOMINFO. Pemerintah Daerah Kota Cimahi mendapatkan penghargaan Predikat Tertinggi (Zona Hijau) Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI pada acara “Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023” bertempat di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta pada Kamis (14/12/2023).

Penyerahan piagam penghargaan tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi Ombudsman RI terhadap instansi yang berhasil memenuhi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Keempat dimensi penilaian ini meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.

Kemudian, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Berikutnya, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan terakhir dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengungkapkan, terdapat peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi di 2023. Menurutnya kenaikan penilaian ini terjadi karena adanya peningkatan kualitas pelayanan publik di instansi pemerintahan.

“Kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara pelayanan publik untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan,” tukasnya.

Senada dengan Mokhammad Najih, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD menyebutkan keberhasilan pelayanan publik tidak dapat diwujudkan sendiri melainkan membutuhkan kolaborasi antar instansi, “Pemerintah sebagai penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang berkualitas serta mampu meningkatkan dan memperluas kolaborasi dengan instansi vertikal, horizontal maupun diagonal, sekaligus untuk menghilangkan ego sektoral serta meningkatkan sinergi gotong royong untuk mendukung capaian kinerja pemerintah,” tuturnya.

Ia pun menuturkan untuk mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas selain kolaborasi antar instansi juga dibutuhkan peran serta masyarakat di dalamnya.

“Partisipasi masyarakat merupakan investasi yanag sangat bernilai untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan masyarakat bukan hanya sekedar objek tapi subjek Pembangunan.”

Adapun penilaian kepatuhan UPP Pemkot Cimahi dilakukan pada Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, juga Puskesmas Cimahi Tengah.

Di bawah arahan dan pembinaan Sekretaris Daerah Kota Cimahi selaku Penanggung Jawab penyelenggaraan pelayanan publik melalui Bagian Organisasi, Pemkot Cimahi bergasil meningkatkan Nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari sebelumnya peringkat 61 menjadi peringkat 10 dengan nilai 95,27 pada kategori Pemerintah Kota.

Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi yang ditemui seusai menerima penghargaan mengungkapkan penghargaan yang baru saja diterimanya itu bukan sekedar penghargaan akan tetapi menjadi motivasi untuk memacu kinerja Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk lebih meningkatkan kualitas layanannya, “Hal ini menambah semangat karena apa yang kami upayakan selama ini membuahkan hasil, dari awalnya peringkat 61 di zona kuning menjadi peringkat 10 (zona hijau)” Ungkapnya.

Menurutnya penghargaan ini merupakan salah satu indikator dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi, sehingga ke depannya Pemkot Cimahi harus semakin meningkatkan pelayanan publik dengan terus menjaga empat dimensi penilaian sesuai dengan yang dipersyaratkan Ombudsman.

“Untuk dimensi input sudah kita perbaiki, sarana dan prasarana sudah dilengkapi, untuk dimensi proses sudah cukup baik. Sedangkan untuk dimensi pengaduan masih menjadi catatan kami untuk terus diperbaiki agar segala pengaduan dapat tuntas untuk dilayani,” pungkasnya. (Bidang IKPS / Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *