BeritaLintas DaerahNews

Peredaran Obat Keras Golongan G di Cianjur Diduga Bangkit Lagi Setelah Sempat Menghilang

46
×

Peredaran Obat Keras Golongan G di Cianjur Diduga Bangkit Lagi Setelah Sempat Menghilang

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Cianjur, — Sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cianjur diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G yang dijual bebas tanpa resep dokter dan tanpa izin edar resmi.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Minggu (11/5/2026), sedikitnya ditemukan lima lokasi yang diduga aktif memperjualbelikan obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer secara terang-terangan.

Praktik penjualan tersebut diduga berlangsung bebas di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Haurwangi, Ciranjang, hingga Sukaluyu. Ironisnya, beberapa lokasi disebut telah lama beroperasi dan tetap berjalan meski diduga sudah diketahui masyarakat sekitar.

Di lokasi pertama yang berada di Jalan Bandung–Cianjur, Desa Ciepeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, aktivitas transaksi diduga berlangsung secara terbuka. Seorang pria yang mengaku bernama Nandar membenarkan adanya penjualan obat keras di lokasi tersebut.

“Iya bang, saya jual Tramadol dan Hexymer,” ungkapnya kepada awak media.

Tak lama kemudian, beberapa orang mendatangi tim awak media. Salah satunya mengaku bernama Ade. Ia menyebut dirinya hanya membantu mengamankan dan menjadi perantara bagi setiap orang yang datang ke lokasi tersebut.

“Saya cuma bantu-bantu aja bang di sini. Setiap orang yang datang urusannya ke saya. Tempat ini baru tiga hari buka di sini, sebelumnya bukan di sini karena yang lama digruduk warga,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas penjualan obat keras itu sebelumnya sempat mendapat penolakan warga hingga akhirnya berpindah lokasi.

Sementara di lokasi kedua yang berada di Jalan Irigasi, Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, situasi mendadak berubah sepi saat awak media hendak melakukan konfirmasi. Lokasi yang sebelumnya ramai didatangi pembeli tiba-tiba tutup.

Hal serupa juga ditemukan di lokasi ketiga di wilayah Cibiuk, Kecamatan Ciranjang. Saat awak media tiba, lokasi dalam keadaan tertutup. Namun, awak media berhasil menemui seorang pria yang diduga hendak membeli obat-obatan di tempat tersebut.

Pria itu mengaku sudah lama membeli obat keras di lokasi tersebut dan membeberkan harga serta jenis obat yang biasa dijual.

“Mau beli Tramadol bang, Rp20 ribu dua butir. Exsimer juga ada di sini, biasanya Rp10 ribu dapat empat atau lima butir. Saya udah lama beli di sini,” ujarnya.

Di lokasi keempat yang berada di pinggir Jalan Bandung–Cianjur, Kecamatan Sukaluyu, aktivitas transaksi diduga berlangsung di balik penutup terpal putih. Meski tampak tertutup, lokasi tersebut terlihat ramai didatangi pembeli.

Awak media kemudian mengonfirmasi salah seorang pembeli yang baru keluar dari lokasi tersebut. “Saya habis beli Tramadol dua butir, harganya Rp10 ribu per butir,” katanya.

Sementara itu, di lokasi kelima yang berada di Jalan Cibogo–Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, aktivitas penjualan diduga berlangsung lebih ramai. Lokasi yang ditutupi terpal biru itu dipadati pengunjung yang datang silih berganti.

Saat dikonfirmasi, seorang pria yang mengaku bernama Bari membenarkan adanya aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut. Ia bahkan membeberkan harga jual hingga omzet harian.

“Iya bang, saya baru buka kurang lebih dua bulan. Atasan kami namanya Bang Jun,” ujarnya.

Ia juga menyebut jenis obat yang dijual beserta harga ecerannya. “Tramadol awalnya Rp10 ribu per butir, sekarang turun jadi Rp5 ribu. Hexymer Rp10 ribu per klip,” katanya.

Lebih lanjut, Bari mengaku omzet penjualan pernah mencapai jutaan rupiah per hari. “Awal buka bisa di atas Rp5 juta. Sekarang sekitar Rp5 juta itu juga masih kotor, mungkin karena banyak yang COD. Belum lagi kita keluar uang sekitar Rp2 juta per hari buat yang datang, seperti APH dan lainnya,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G di sejumlah titik wilayah Kabupaten Cianjur.

Sementara itu, awak media masih terus melakukan penelusuran dan pengembangan informasi terkait dugaan adanya puluhan titik lain yang disinyalir menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G yang beroperasi secara terselubung maupun terang-terangan di wilayah Kabupaten Cianjur.

(Red)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…