Cilacap, Eksposelensa.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di kabupaten Cilacap segera digelar dalam waktu dekat. Seiring dengan persiapan yang berjalan, masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami regulasi teknis pesta demokrasi tingkat desa ini, terutama terkait mekanisme penentuan pemenang dan potensi pemilihan lanjutan.
Berdasarkan agenda resmi tahun 2026 – 2027, pelaksanaan Pilkades serentak di kabupaten Cilacap dibagi menjadi dua gelombang utama yaitu tahap I pada 17 Desember 2026 dan tahap II pada Februari 2027, hal tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran dan kondusivitas wilayah:
Pada gelombang pertama terdapat 48 desa tersebar di 16 kecamatan yang akan menggelar pemilihan kepala desa dengan dukungan alokasi anggaran keseluruhan sebesar Rp. 2,37 miliar bersumber dari APBD kabupaten Cilacap Tahun 2026. Seluruh rangkaian kegiatan dijadwalkan mulai dari tahap persiapan yaitu pada 11 Agustus 2026 hingga penetapan akhir pada 12 Februari 2027.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa secara regulasi, Pilkades serentak di kabupaten Cilacap tidak memiliki potensi terjadi dua putaran atau pemilihan ulang akibat hasil suara yang imbang (draw). Pemungutan suara hanya dilakukan sekali, dan pada hari pencoblosan tersebut dipastikan langsung melahirkan pemenang kontestasi.
Sebab, hal ini telah diatur secara khusus dalam ketentuan perundang-undangan, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2026 serta peraturan daerah terkait. Metode penghitungan suara untuk menentukan Kepala Desa terpilih memiliki mekanisme unik yang berbeda dari Pemilu pada umumnya.
Bagaimana jika pada akhirnya perolehan suara antar calon kepala desa bernilai sama persis? Regulasi dalam PP No. 16 tahun 2026 telah mengantisipasi hal ini secara tegas agar kontestasi tidak perlu diulang.
“Apabila jumlah suara total pemenang Pilkades lebih dari satu calon (jumlah suara akhir imbang), penentuan pemenang tidak dilakukan dengan pemungutan suara ulang.”
Namun, pemenang akan ditentukan berdasarkan jumlah terbanyak kemenangan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan metode ini, dinamika suara disetiap TPS dikalkulasikan secara rinci, sehingga perolehan suara yang sama ditingkat desa tetap bisa diurai secara objektif dan transparan tanpa ada putaran kedua.
Pemahaman yang baik mengenai regulasi ini sangat penting agar masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi keliru atau hoaks yang menyatakan bahwa Pilkades akan diulang jika hasilnya draw atau mendapatkan jumlah suara sama.
“Mari kita sukseskan Pilkades Serentak Kabupaten Cilacap 2026 dengan menjaga keamanan, ketertiban, serta menggunakan hak pilih secara bijak demi kemajuan desa masing-masing.”
Penulis : Muhiran (Wakil Pimpinan Umum Media Eksposelensa.com)
Informasi lainnya, kunjungi Facebook Central Media dengan klik tautan : https://www.facebook.com/profile.php?id=61592238848093 Anda harus menginstal aplikasi Facebook sebelumnya untuk mengakses kami.














