BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polda Jabar Himbau Buruh dan Masyarakat Waspada, Demo May Day Ditunggangi Penyusup Anarkis

36
×

Polda Jabar Himbau Buruh dan Masyarakat Waspada, Demo May Day Ditunggangi Penyusup Anarkis

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) secara resmi mengeluarkan imbauan agar seluruh elemen buruh dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya potensi kerawanan berupa penyusupan oleh kelompok tertentu yang berniat memicu tindakan anarkis di tengah massa aksi. Langkah antisipasi ini diambil demi memastikan agar penyampaian aspirasi para pekerja tidak terganggu oleh tindakan provokasi yang dapat merugikan kepentingan umum.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh mengawal jalannya demokrasi. Namun, beliau mengingatkan bahwa dalam setiap kerumunan massa besar, terdapat risiko masuknya pihak ketiga yang tidak memiliki kaitan dengan kepentingan buruh namun ingin menciptakan kerusuhan. Oleh karena itu, pengawasan di berbagai titik strategis akan diperketat guna mengidentifikasi pergerakan yang mencurigakan sejak dini.

​Dalam pernyataannya, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengimbau para koordinator aksi untuk memperkuat koordinasi dengan aparat di lapangan. Beliau meminta para pimpinan serikat buruh agar lebih jeli dalam memantau barisan massa mereka masing- masing. Jika ditemukan individu yang mencoba memancing keributan atau melakukan perusakan fasilitas publik, diharapkan segera melapor kepada petugas keamanan agar tindakan preventif dapat segera diambil secara cepat dan tepat.

“​Selain fokus pada keamanan massa, Polda Jabar juga memastikan bahwa aktivitas masyarakat luas tidak akan terganggu. Kepolisian telah menyiapkan skema pengamanan serta rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional untuk menghindari kemacetan parah di pusat-pusat kota. Hal ini dilakukan agar hak para buruh dalam menyuarakan pendapat dan hak masyarakat umum untuk tetap beraktivitas dapat berjalan secara selaras dan seimbang tanpa adanya gesekan fisik.” ungkapnya, Minggu (26/4/2026)

“Jaga situasi agar tetap kondusif, terutama guna menghindari potensi gesekan, Polisi dan TNI dibenturkan dengan buruh serta masyarakat.” katanya.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindakan anarkis. Pihak kepolisian berharap agar peringatan May Day tahun ini dapat menjadi momentum yang damai dan bermartabat. Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan stabilitas keamanan di wilayah Jawa Barat tetap terjaga kondusif serta memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bandung, 26 April 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…