BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polda Jabar Wujudkan Pelayanan SPKT yang Ramah, Cepat, Mudah, dan Bebas dari Praktik Korupsi

50
×

Polda Jabar Wujudkan Pelayanan SPKT yang Ramah, Cepat, Mudah, dan Bebas dari Praktik Korupsi

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan humanis kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui terlaksananya pelayanan Polri yang ramah, cepat, mudah, serta menjunjung tinggi prinsip anti korupsi di seluruh fungsi dan satuan kerja pelayanan, khususnya pada layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar.

SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan awal kepada masyarakat, mulai dari penerimaan laporan dan pengaduan, penanganan tindak pidana, hingga pemberian bantuan kepolisian lainnya. Personel SPKT Polda Jabar senantiasa memberikan pelayanan dengan sikap humanis, sopan, dan responsif terhadap setiap kebutuhan masyarakat yang datang.

Dalam pelaksanaannya, Polda Jabar memastikan seluruh proses pelayanan di SPKT berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara cepat dan mudah tanpa prosedur yang berbelit, sekaligus mendapatkan kepastian hukum dan transparansi dalam setiap tahapan pelayanan.

Selain itu, Polda Jabar juga menegaskan komitmennya terhadap pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar maupun bentuk korupsi lainnya. Pengawasan internal terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan integritas personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan semangat Polri Presisi.

Dengan terlaksananya pelayanan SPKT yang ramah, cepat, mudah, dan anti korupsi ini, Polda Jawa Barat berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri serta menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Jawa Barat dalam mendapatkan pelayanan kepolisian.

Polda Jabar akan terus berupaya melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi dan penguatan pelayanan prima kepada masyarakat.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…