BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

*Polisi Amankan Mobil Box Berisi 1.500 Liter Tuak Saat One Way di Jalur Wisata Soreang*

60
×

*Polisi Amankan Mobil Box Berisi 1.500 Liter Tuak Saat One Way di Jalur Wisata Soreang*

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Petugas Satlantas Polresta Bandung mengamankan satu unit mobil box yang mengangkut minuman keras jenis tuak saat pemberlakuan rekayasa lalu lintas sistem one way di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Selasa (24/3/2026) petang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kendaraan tersebut dicurigai saat melintas di tengah pengaturan arus lalu lintas. Kecurigaan petugas muncul setelah terlihat cairan menetes dari dalam box mobil disertai bau menyengat. Saat hendak diperiksa, sopir dan kernet justru melarikan diri sejauh sekitar dua kilometer.

Petugas yang dipimpin oleh Ipda Eko, Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Bandung, langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Raya Cipatik.

“Dari hasil pemeriksaan, mobil box tersebut diketahui mengangkut puluhan jerigen berisi tuak dengan total sekitar 1.500 liter.” ungkapnya, Rabu (25/3/2026)

Minuman keras tradisional itu dibawa oleh dua pria berinisial E-D dan P-S dari wilayah Cidaun, Cianjur Selatan, yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kapospam Simpang Sadu Soreang, Kompol Oeng Hoeruman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari kejelian petugas di lapangan saat melakukan rekayasa arus lalu lintas.

“Awalnya saat one way, ada mobil box yang mencurigakan karena terlihat cairan menetes dan menimbulkan bau. Setelah diperiksa dan dilakukan pengejaran, ternyata benar di dalamnya berisi tuak,” ujarnya.

Barang bukti berupa 50 jerigen tuak dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter kini telah diamankan. Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam sanksi tindak pidana ringan berupa denda berkisar antara Rp5 juta hingga Rp40 juta karena diduga mengedarkan minuman keras tanpa izin.

Bandung, 25 Maret 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…