BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polresta Tangerang Beri Klarifikasi Terkait Kematian HM, Tegaskan Prosedur Telah Dijalankan

74
×

Polresta Tangerang Beri Klarifikasi Terkait Kematian HM, Tegaskan Prosedur Telah Dijalankan

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Kabupaten Tangerang — Pihak Polresta Tangerang akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya tersangka Husni Mubarok (HM) yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Rajeg. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polresta Tangerang, AKP Maskuri, S.H, Jum’at (1/5/26).

Dalam keterangannya, AKP Maskuri menjelaskan bahwa keterlambatan respons dari pihak kepolisian bukan tanpa alasan. Saat peristiwa berlangsung, anggota di lapangan tengah fokus pada penanganan jenazah HM sehingga komunikasi kepada pihak luar belum dapat dilakukan secara cepat.

“Lambatnya respons anggota dikarenakan situasi saat itu anggota sedang fokus mengurus jenazah, sehingga komunikasi ke pihak luar belum bisa dilakukan secara cepat,” ujar Maskuri.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan terhadap HM, termasuk administrasi penahanan, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Untuk surat penahanan sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Surat tersebut juga telah diberikan kepada pihak keluarga melalui jasa pengiriman,” jelasnya.

Terkait penyebab kematian, Maskuri menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dokter yang menangani HM, yang bersangkutan meninggal dunia akibat kondisi lambung akut.

“Berdasarkan keterangan dari dokter yang menangani, yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit lambung akut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Maskuri turut menjelaskan bahwa HM sebelumnya diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian. HM diduga mencuri sejumlah barang berupa laptop dan infokus di sebuah yayasan sekolah yang mengakibatkan terganggunya kegiatan belajar mengajar.

Menurut catatan kepolisian, HM juga diduga telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi sorotan dari berbagai pihak, termasuk DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, yang sebelumnya mempertanyakan transparansi serta prosedur dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami memastikan proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menunggu hasil resmi penyelidikan yang saat ini masih berjalan,” tegas Maskuri.

(Red)

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…