BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polri Gerak Cepat Tangani Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Area Persawahan Malangbong

42
×

Polri Gerak Cepat Tangani Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Area Persawahan Malangbong

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut – Personel Polsek Malangbong Polres Garut bergerak cepat melakukan pengecekan dan pengamanan lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas yang diduga merupakan seorang tunawisma di area persawahan Blok Rengrang, RT 04 RW 02, Desa Sukajaya, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Sabtu (20/6/2026).

Kapolsek Malangbong AKP Suarna bersama personil langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan awal, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta berkoordinasi dengan Tim INAFIS Polres Garut guna proses identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penemuan mayat berawal sekitar pukul 09.30 WIB saat warga yang hendak beraktivitas di area persawahan menemukan seorang laki-laki dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan kepada Kepala Desa Sukajaya, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malangbong.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, korban diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan identitas belum diketahui (Mr. X), diperkirakan berusia sekitar 50 tahun, memiliki tinggi badan sekitar 160 sentimeter, berambut gimbal panjang, serta ditemukan tanpa mengenakan pakaian. Petugas juga tidak menemukan identitas maupun tanda-tanda kekerasan atau luka pada tubuh korban.

Selain melakukan olah TKP, personel kepolisian turut meminta keterangan dari para saksi yang pertama kali mengetahui kejadian, melakukan pendokumentasian, serta mengevakuasi jenazah ke Puskesmas Citeras untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.

Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K.,M.A.P menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur guna memastikan penyebab meninggalnya korban dapat diketahui secara akurat melalui proses penyelidikan dan identifikasi lebih lanjut.

Polres Garut mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau memiliki informasi terkait identitas korban agar segera menghubungi Polsek Malangbong atau Polres Garut untuk membantu proses identifikasi.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…