BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polri Lakukan Evakuasi Korban Tabrak Pilar Bahu Jalan di Cilawu Garut

25
×

Polri Lakukan Evakuasi Korban Tabrak Pilar Bahu Jalan di Cilawu Garut

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – GARUT – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, tepatnya di Kampung Cigarungsang, RT 02 RW 01, Desa Mekarsari, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah menabrak pilar bahu jalan.

Korban diketahui berinisial RR (26), seorang wiraswasta, warga Kampung Nangewer, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, korban mengendarai sepeda motor Honda tanpa plat nomor melaju dari arah Tasikmalaya menuju Garut. Saat melintas di lokasi kejadian yang merupakan jalan lurus menurun, korban diduga kehilangan keseimbangan hingga oleng ke kiri dan menabrak pilar bahu jalan.

Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp500 ribu.

“Saat kami menerima laporan segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, mengevakuasi korban ke RSU dr. Slamet Garut, mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan Unit Gakkum Satlantas Polres Garut untuk penanganan lebih lanjut.” Ujar Kapolsek Cilawu AKP Hasan Sadikin,S.H saat ditemui awak media.

Polres Garut mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga konsentrasi saat berkendara, serta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…