BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polsek Bayongbong Amankan Pencuri Ayam di Cigedug Yang Resahkan Warga

56
×

Polsek Bayongbong Amankan Pencuri Ayam di Cigedug Yang Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Garut – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bayongbong Polres Garut berhasil mengamankan dan menahan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ayam di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Pelaku diketahui kerap melakukan aksi pencurian yang meresahkan masyarakat setempat.

Kapolsek Bayongbong AKP Gopar Suryadi Mulya, S.H mengatakan bahwa pelaku berinisial N (31), seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, telah ditahan pada Minggu (15/03/2026) oleh Unit Reskrim Polsek Bayongbong.

Peristiwa pencurian tersebut berawal pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban, Dede (55), warga Kampung Barukai, Desa Cigedug, mendengar suara gaduh dari kandang ayam yang berada di samping rumahnya.

Merasa curiga karena ayam miliknya berisik tidak seperti biasanya, korban kemudian keluar rumah untuk memeriksa kondisi kandang. Saat itulah korban melihat seseorang sedang membongkar kandang ayam dan memasukkan dua ekor ayam miliknya ke dalam karung.

Melihat aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. Tidak lama berselang, warga yang sedang melaksanakan ronda malam memberikan informasi bahwa mereka telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pencuri ayam.

“Dari hasil pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia tidak hanya sekali melakukan pencurian di rumah korban. Pelaku mengakui telah beberapa kali mencuri ayam milik warga, termasuk satu ekor ayam jago jenis Bangkok.” Kata Kapolsek.

Karena pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian di lingkungan masyarakat dan sebelumnya sering dimaafkan, warga akhirnya sepakat pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Bayongbong dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.” Tambah Kapolsek.

Kapolsek Bayongbong mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…