BeritaLintas DaerahNewsTNI / POLRI

Polsek Cikijing Berhasil Amankan Lima Unit Sepeda Motor Yang Tidak Sesuai Spektek

39
×

Polsek Cikijing Berhasil Amankan Lima Unit Sepeda Motor Yang Tidak Sesuai Spektek

Sebarkan artikel ini

Eksposelensa.com – Majalengka – Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar menggelar razia dan mengamankan sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan teknis/brong di depan Mapolsek Cikijing, Jum’at (22/05/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H.

Sebanyak lima unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek berhasil diamankan oleh Polsek Cikijing.

Pemilik sepeda motor yang terjaring razia baru diperkenankan membawa motornya kembali setelah mengganti knalpot standar, memasang spion, plat nomor dan membawa kelengkapan surat-surat.

Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. mengatakan bahwa kegiatan penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan teknis tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk cipta kondisi.

“Perilaku tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, hal inilah yang perlu diantisipasi sejak awal. Oleh karena itu penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara masif agar di wilayah Kecamatan Cikijing semakin kondusif.” pungkasnya.

#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,

( Adji Saka )

Janggal! Pria Hilang Sejak Sebelum Merdeka Tercatat ‘Mengurus’ Mutasi Tanah 2019, Dugaan Mafia Tanah di Wiradadi Terbongkar BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 – Dugaan praktik mafia tanah terstruktur di Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, semakin terungkap lewat data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas. Kejanggalan fatal terlihat pada peralihan hak sebidang tanah waris seluas 3.501 m² yang atas nama Mohroji—warga yang menghilang tanpa kabar sejak zaman sebelum kemerdekaan—ternyata tercatat mengajukan permohonan mutasi pada tahun 2019 ke atas nama Daryo CS, yang kemudian dijual kepada pengembang perumahan. Secara hukum kewarisan, tanah tersebut adalah hak sah Mohroji yang kemudian jatuh kepada anaknya Mistem, serta sembilan cucu yang kini menjadi ahli waris mutlak. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Data Bapenda menunjukkan SPPT PBB sejak awal tercatat atas nama Muhroji. Namun pada 19 Maret 2019, muncul dokumen mutasi yang mencantumkan Muhroji sebagai pemohon, padahal keberadaannya tak pernah diketahui sejak puluhan tahun lalu. Pasca proses itu, pada tahun 2024 objek pajak berubah menjadi atas nama Daryo CS, yang kemudian dijadikan dasar jual beli ke PT Perum Sejuk Damai. Seorang mantan perangkat desa yang mengetahui riwayat tanah mengaku sangat menyayangkan rekayasa tersebut. “Bagaimana mungkin orang yang sudah hilang sebelum merdeka bisa datang sendiri mengurus mutasi pada 2019? Tanpa rekayasa dokumen dan bantuan oknum desa, hal ini mustahil terjadi. Saya siap bersaksi di hadapan penyidik,” tegasnya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 506, 492, dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta penyalahgunaan wewenang. Perjanjian jual beli yang didasari dokumen cacat hukum dinilai batal demi hukum. Ahli waris mendesak Satgas Anti-Mafia Tanah dan Ditreskrimum Polda Jateng segera memeriksa Daryo, perangkat desa periode 2019, serta notaris terkait. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews. #noviralnojustice #gmoct Tim/Redaksi: Mediarealitanews GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Nomor Pengaduan: 082117586761 Editor:
Berita

Eksposelensa.com – BANYUMAS (GMOCT) 25 Juli 2026 –…